Penjabat Presiden Polandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penjabat Presiden Republik Polandia (bahasa Polandia: Pełniący Obowiązki Prezydenta Rzeczpospolitej Polskiej, disingkat P.o. Prezydenta RP) adalah sebuah jabatan sementara yang diberikan dari konstitusi Polandia.

Konstitusi menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara. Jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, dicopot jabatannya ataupun tidak mampu menjalankan kewajibannya, orang yang telah ditentukan akan meneruskan kekuasaan dan kewajiban Presiden sebagai Pejabat Presiden.

Orang pertama yang akan menjadi Pejabat Presiden adalah Marsekal Sejm. Jika dia tidak mampu meneruskan kewajiban, orang berikutnya adalah Marsekal Senat. Urutan ini telah berlaku sejak penciptaan Kantor Presiden, dengan pengecualian, Periode 1935-1939 ketika perintahan itu terbalik.