Pengangkatan anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak. Lebih lengkapnya, suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.[1] Anak yang diasuh oleh orang tua ganti disebut anak angkat atau anak adopsi, sedangkan orang tua ganti tersebut disebut orang tua angkat atau orang tua adopsi, yang laki-laki disebut ayah angkat dan yang perempuan disebut ibu angkat.

Anak angkat berbeda dengan anak asuh (anak terlantar yang dipelihara oleh lembaga atau instansi tertentu, tetapi tetap tinggal bersama orang tua kandung) atau anak tiri (anak bawaan istri/suami hasil pernikahannya dengan pasangan si istri/suami sebelumnya).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Christine Ward Gailey. Blue-Ribbon Babies and Labors of Love: Race, Class, and Gender in U.S. Adoption Practice (University of Texas Press; 185 pages; 2010). Uses interviews with 131 adoptive parents in a study of how adopters' attitudes uphold, accommodate, or subvert prevailing ideologies of kinship in the United States.
  • Pertman, A. (2000). Adoption Nation: How the Adoption Revolution Is Transforming America. New York: Basic Books.


  1. ^ PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak