Pelacuran menurut agama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelacuran menurut agama adalah hukum dari pelacuran dari beberapa agama.

Pelacuran dalam pandangan agama Yahudi dan Kristen[sunting | sunting sumber]

Agama Yahudi dan Kristen menyamakan penyembahan terhadap dewa-dewa lain selain kepada Allah sebagai pelacuran. Gambaran ini dapat ditemukan di dalam kitab Yehezkiel 23 dan kitab Hosea 1 (2-11).

Namun demikian ada pula kisah tentang Rahab, seorang pelacur bangsa Yerikho yang menyelamatkan dua orang mata-mata yang dikirim Yosua untuk mengintai kekuatan Yerikho (Yosua 2:1-14). Dalam kisah ini, Rahab dianggap sebagai pahlawan, dan karena itu ia diselamatkan sementara seluruh kota Yerikho hancur ketika diserang oleh tentara Israel yang dipimpin oleh Yosua. Kitab Yosua mengisahkan demikian: "Demikianlah Rahab, perempuan sundal itu dan keluarganya serta semua orang yang bersama-sama dengan dia dibiarkan hidup oleh Yosua. Maka diamlah perempuan itu di tengah-tengah orang Israel sampai sekarang, karena ia telah menyembunyikan orang suruhan yang disuruh Yosua mengintai Yerikho." (Yosua 6:25).

Pandangan Perjanjian Baru[sunting | sunting sumber]

Agama Yahudi pada masa Perjanjian Baru, khususnya pada masa Yesus menganggap negatif praktik pelacuran. Karena itu orang baik-baik biasanya tidak mau bergaul dengan mereka bahkan menjauhkan diri dari orang-orang seperti itu. Namun demikian Yesus digambarkan dekat dengan orang-orang yang disingkirkan oleh masyarakat seperti para pelacur, pemungut cukai, dll. Injil Matius melukiskan demikian: "Kata Yesus kepada mereka: 'Aku berkata kepadamu, sesungguhnya pemungut-pemungut cukai dan perempuan-perempuan sundal akan mendahului kamu masuk ke dalam Kerajaan Allah'." (Matius 21:31)

Maria Magdalena, salah seorang pengikut dan murid Yesus, sering kali digambarkan sebagai seorang pelacur yang diampuni Yesus (Lukas 8:2), meskipun pendapat ini masih diperdebatkan.

Kitab Wahyu melukiskan Roma sebagai pelacur besar yang akan dijatuhi hukuman oleh Allah: "... sebab benar dan adil segala penghakiman-Nya, karena Ialah yang telah menghakimi pelacur besar itu, yang merusakkan bumi dengan percabulannya; dan Ialah yang telah membalaskan darah hamba-hamba-Nya atas pelacur itu." (Wahyu 19:2). Di sini perlu diingat bahwa Roma yang dimaksudkan oleh penulis Kitab Wahyu ini adalah pemerintahan yang pada waktu itu menindas dan menganiaya Gereja dan orang-orang Kristen pada masa-masa permulaan agama Kristen.

Dalil 1: Yesus Melarang Berzina

Yesus bersabda Jangan berzina, yang di-kutip dari sepuluh (10) perintah Tuhan dalam kitab Taurat tepatnya Keluaran 20:14, kemudian Yesus juga memberikan peringatan agar umatnya tidak berbuat zina:

Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya. Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, daripada tubuhmu de-ngan utuh dicampakkan ke dalam neraka. Matius 5:28-29

Peringatan Yesus tersebut memberikan arti kuat bahwa betapa sangat dilarangnya perbuatan zina, seseorang yang memandang perempuan dan tertarik maka oleh Yesus dikatakan sudah berbuat zina di dalam hatinya, dan menurut beberapa tafsir Alkitab, berkeinginan untuk berbuat zina sudah sama sifatnya dengan berzina.

Masih menurut sabda Yesus, bahwa mencungkil mata dan membuangnya adalah jauh lebih baik daripada mata kita menyebabkan kita memandang perempuan yang kemudian berkeinginan untuk berbuat zina, karena mata adalah salah satu pintu masuk bagi pikiran jahat. Mencungkil mata adalah simbolik agar kita mencegah untuk memandang perempuan yang bisa mencampakkan seluruh tubuh kita ke neraka.

Dalil 2: Yesus Membiarkan Pezina

Suatu ketika ahli-ahli taurat dan orang-orang Farisi datang menemui Yesus untuk menyerahkan seorang wanita yang tertangkap basah berbuat zina:

“Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia se-dang berbuat zina. Yohanes 8:4

Mereka terus mendesak Yesus agar menghukum wanita tersebut sesuai hukum Taurat yaitu dilempari batu sampai mati, tetapi Yesus menolak dan balik berkata kepada mereka:

“Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendak-lah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu?" Yohanes 8:7

mendengar perkataan Yesus tersebut, satu-per-satu mereka mulai meninggalkan Yesus dan wanita pelacur tersebut, karena mereka merasa tidak seorangpun yang tidak berdosa. Maka tinggallah berdua Yesus dan wanita pezina itu, lalu Yesus berkata kepadanya:

“Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?” Jawabnya: “Tidak ada, Tuhan.” Lalu kata Yesus: “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.” Yohanes 8:10

Pandangan Islam[sunting | sunting sumber]

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Pelacuran dalam Islam juga disebut dengan zina, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang hak. Dijelaskan pada firman Allah pada Surah Al-Furqan ayat 78:

Allah berfirman “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.”

Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina. Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

“Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina"

— Imam Al-Qurthubi


Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, menjelaskan:

“Allah telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”.

(lihat tafsir Kalam Al-Mannan: 4/275)

Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.

Pandangan Hindu[sunting | sunting sumber]

Dalam pandangan umat Hindu pelacuran sangat sangat dilarang, karena dalam Hindu, tubuh wanita itu ibarat susu kehidupan bagi generasi keberikutnya, mereka yang memperjual belikan susu kehidupan dalam pandangan hindu hukumnya adalah kutukan seumur hidup. Dalam weda sendiri yang merupakan kitab suci umat hindu pelacuran disebutkan sebagai sesuatu yang selain dipantangkan juga akan mendapatkan kutukan sebanyak 7 turunan.

Pandangan Buddha[sunting | sunting sumber]

Dalam kitab suci agama Buddha, pelacuran jelas jelas dilarang karena tidak sesuai dengan keinginan sang Buddha.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]