Malik (gelar)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Malik (Arab: ملك) adalah gelar yang digunakan oleh raja-raja Arab dan juga digunakan dalam bahasa-bahasa yang mengalami Arabisasi atau Islamisasi. Kata ini juga terdapat dalam bahasa Asyur yang bermakna hakim dan bahasa Ibrani malikh yang berarti raja. Kekuasaan seorang malik tidak selalu besar. Terkadang kekuasaan mereka kalah dengan para tuan tanah.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 125–126. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.