Leon Duguit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Leon Duguit

Leon Duguit (Lahir: Libourne, Prancis 4 Februari 1859. Meninggal: Bordeaux, 18 Agustus 1928) adalah sarjana hukum tata negara Prancis dan ahli hukum revulusioner yang menguraikan filosofi hukum alam.[1][2]

Duguit belajar hukum di Universitas Bordeaux dan diangkat sebagai profesor di fakultas hukum di Caen pada tahun 1883.[2] Pada tahun 1886 ia kembali sebagai guru besar ke Bordeaux, di mana ia menjadi dekan fakultas hukum hingga kematiannya.[2]

Leon Duguit mengemukakan bahwa negara tidak boleh menciptakan hukum semata-mata berdasarkan kedaulatannya yang hanya dibatas hak-hak dasar para warga negara.[1] Menurut pendapatnya, hukum harus mengutamakan kepentingan umum (bahasa Inggris: Public Service).[1] Dalam hal ini kewajiban dan kedudukan negara sama saja dengan badan swasta yang terikat pada solidaritas sosial (kerukunan masyarakat).[1]

Karya Duguit tetap berkontribusi penting untuk pemikiran hukum hingga saat ini.[2] Salah satu karyanya yang paling penting adalah Traité de droit constitutionnel vol. 5 (1921-1925; "Treatise on Law Constitution").[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d (Indonesia) Shadily, Hasan. "Ensiklopedia Indonesia". Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 
  2. ^ a b c d e (Inggris) Encyclopaedia Britannica. "Leon Duguit". Diakses tanggal 17 Juni 2014.