Konstitusi Frankfurt

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kekaisaran Jerman

Deutsches Reich
1849–1849
Kekaisaran Jerman pada 1849, terdiri dari wilayah Konfederasi Jerman.
Kekaisaran Jerman pada 1849, terdiri dari wilayah
Konfederasi Jerman.
Ibu kotaFrankfurt
PemerintahanMonarki Pewarisan
Kaisar 
• 1849
Frederick William IV1
Vikar Kekaisaran 
• 1849
Adipati Agung Yohanes[1]
LegislatifMahkamah Nasional Frankfurt
Sejarah 
1848
• Konstitusi Kekaisaran Jerman
28 Maret 1849
• Mahkamah Nasional Frankfurt dibubarkan
31 Mei 1849
• Konfederasi Jerman dikembalikan
1850
Didahului oleh
Digantikan oleh
Konfederasi Jerman
Konfederasi Jerman
1: Frederick William IV diangkat menjadi mahkota kekaisaran, namun diubah menjadi "mengambil sebuah mahkota dari saluran air".[2]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Konstitusi Frankfurt (Jerman: Frankfurter Reichsverfassung, FRV) atau Konstitusi Gereja St. Paulus (Paulskirchenverfassung), yang bernama resmi Konstitusi Kekaisaran Jerman (Verfassung des Deutschen Reiches) dari 28 Maret 1849, adalah sebuah upaya gagal untuk membuat sebuah negara Jerman yang bersatu di negara-negara penerus Kekaisaran Romawi Suci yang diorganisir dalam Konfederasi Jerman. Diadopsi dan diproklamasikan oleh Parlemen Frankfurt setelah Revolusi 1848, konstitusi tersebut berisi sebuah piagam dari hak-hak fundamental dan pemerintahan demokratik dalam bentuk monarki konstitusional. Raja Frederick William IV dari Prusia dirancang menjadi kepala negara sebagai "Kaisar Bangsa Jerman" (Kaiser der Deutschen)

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ dipilih oleh Mahkamah Nasional Frankfurt sebagai Vikar Kekaisaran Reich Jerman yang baru. Konstitusi Jerman dianggap dibubarkan.
  2. ^ Encyclopædia Britannica Vol. 2 p. 1078.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]