Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pertanian
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertanian
Bendera Kementerian Pertanian
Gambaran umum
Dibentuk1 Januari 1905; 119 tahun lalu (1905-01-01)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022
Bidang tugasPertanian
SloganMaju, mandiri, modern
Susunan organisasi
MenteriDr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.
Wakil MenteriHarvick Hasnul Qolbi, ST.
Sekretaris JenderalDr. Ir. Kasdi Subagyono, M.Sc.
Inspektur JenderalKomjen Pol. Setyo Budiyanto
Direktur Jenderal
Ditjen Tanaman PanganDr. Ir. Suwandi, M.Sc.
Ditjen HortikulturaDr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc.
Ditjen PerkebunanAndi Nur Alamsyah, S.T.P., M.T.
Ditjen Peternakan dan Kesehatan HewanDr. Ir. Nasrullah, M.Sc.
Ditjen Prasarana dan Sarana PertanianIr. Ali Jamil, M.P., Ph.D.
Kepala Badan
Badan Standardisasi Instrumen PertanianDr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM PertanianProf. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr.
Kepala Pusat
Pusat Data dan Sistem Informasi PertanianIntan Rahayu, S.Si., M.T.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan PertanianDr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc.
Pusat Perpustakaan dan Literasi PertanianMuchlis, S.E., M.Si.
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan PertanianDr. Ir. Sudi Mardianto, M.Si
Alamat
Kantor pusatJalan R.M. Harsono No. 3
Jakarta Selatan 12550
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.pertanian.go.id

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian.[1] Sejak 25 Oktober 2023, Menteri Pertanian dijabat oleh Amran Sulaiman.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pertanian terdiri atas:[2][3]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Organisasi dan Kepegawaian
    3. Biro Hukum
    4. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    5. Biro Umum dan Pengadaan
    6. Biro Kerja Sama Luar Negeri
    7. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
  2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan
    3. Direktorat Irigasi Pertanian
    4. Direktorat Pembiayaan Pertanian
    5. Direktorat Pupuk dan Pestisida
    6. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
    3. Direktorat Serealia
    4. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
    5. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbenihan Hortikultura
    3. Direktorat Buah dan Florikultura
    4. Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
    5. Direktorat Perlindungan Hortikultura
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbenihan Perkebunan
    3. Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma
    4. Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan
    5. Direktorat Perlindungan Perkebunan
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
    3. Direktorat Pakan
    4. Direktorat Kesehatan Hewan
    5. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
  7. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat Investigasi
  8. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan
    3. Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura
    4. Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan
    5. Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Penyuluhan Pertanian
    3. Pusat Pendidikan Pertanian
    4. Pusat Pelatihan Pertanian

Terdapat beberapa staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri
  2. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  3. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
  4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
  5. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian

Selain, itu terdapat beberapa staf khusus Menteri Pertanian, yaitu:

  1. Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Pertanian
  2. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Pertanian
  3. Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja

Terdapat pula beberapa unit eselon IIa yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Jenderal, yaitu:

  1. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
  2. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
  3. Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian
  4. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380).[4] Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub.[4] Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).[5] Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.[5]

Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.[4] Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.[4]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pertanian.

Unsur Perpres 45/2015 Perpres 117/2022
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Prasarana dan Sarana Pertanian
  • Tanaman Pangan
  • Hortikultura
  • Perkebunan
  • Peternakan dan Kesehatan Hewan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Pengembangan Bio Industri
  • Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  • Bidang Investasi Pertanian
  • Bidang Lingkungan Pertanian
  • Bidang Infrastruktur Pertanian
  • Bidang Pengembangan Bio Industri
  • Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  • Bidang Investasi Pertanian
  • Bidang Lingkungan Pertanian
  • Bidang Infrastruktur Pertanian

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pada tahun 2023, Badan Karantina Pertanian dileburkan ke dalam Badan Karantina Indonesia dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Struktur Organisasi". Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Januari 2020. 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (21 September 2022). "Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian". 
  3. ^ Kementerian Pertanian (2 Desember 2022), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian 
  4. ^ a b c d "Analisis dan Pembahasan" (PDF). UPN Veteran Jakarta. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-04-29. Diakses tanggal 29 April 2014. 
  5. ^ a b Sejarah Kementerian Pertanian
  6. ^ Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia