Jaminan sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

Jaminan dasar[sunting | sunting sumber]

Jaminan sosial diidentifikasi dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Indonesia[sunting | sunting sumber]

Internasional[sunting | sunting sumber]