Intergovernmentalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Intergovernmentalisme adalah istilah ilmu politik yang bermakna ganda. Makna pertama mengacu pada teori integrasi kawasan yang diusung oleh Stanley Hoffmann; makna kedua mengacu pada anggapan bahwa negara dan pemerintah negara merupakan pelaku utama dalam proses integrasi.[1]

Definisi[sunting | sunting sumber]

Intergovernmentalisme memperlakukan negara, khususnya pemerintah negara, sebagai pelaku utama dalam proses integrasi. Pendekatan intergovernmentalis mengaku bisa menjelaskan periode perubahan drastis di Uni Eropa (karena kesamaan keputusan pemerintah) dan periode inersia (karena perbedaan kepentingan nasional). Intergovernmentalisme berbeda dengan realisme dan neorealisme karena intergovernmentalisme mengakui institusionalisasi dalam politik internasional dan dampak politik dalam negeri terhadap keputusan pemerintah.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Teodor Lucian Moga (2009). "The Contribution of the Neofunctionalist and Intergovernmentalist Theories to the Evolution of the European Integration Process" (PDF). Journal of Alternative Perspectives in the Social Sciences. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-12-24. Diakses tanggal 21 May 2012.