Hak asasi manusia di Fiji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak asasi manusia di Fiji merupakan sebuah pulau yang terletak di kawasan Melanesia, Samudra Pasifik. Penduduknya adalah orang-orang suku Fiji, Indo-Fiji, Cina, Eropa, dan suku lain yang terletak di kawasan Pasifik. Bekas negara jajahan Inggris dan merdeka pada tahun 1970, Fiji termasuk negara yang belum memiliki kestabilan politik dan kerap dilanda kerusuhan. Di awal kemerdekaannya, Fiji menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer. Sejak tahun 1987 militer turut memberi pengaruh dalam sistem pemerintahan Fiji, dan pada 2014, kekuatan militer semakin mendominasi kekuasaan di Fiji.