Bantargebang, Bekasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bantargebang
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KotaBekasi
Pemerintahan
 • CamatH.CECEP MIFTAH FARID, S.STP.,M.M.[1]
Populasi
 • Total96,384 Jiwa (2.015) jiwa
Kode Kemendagri32.75.07
Kode BPS3275030
Desa/kelurahan4
Tempat Pembuangan Sampah di Bantar Gebang.

Bantargebang adalah sebuah kecamatan di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan ini sendiri dimekarkan dari kecamatan Setu pada tanggal 24 Desember 1981 melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 1981.

Mayoritas masyarakat Bantar Gebang berprofesi sebagai buruh, kecuali di kelurahan Sumur Batu yang didominasi oleh petani karena banyaknya sawah.[2]

TPST atau TPA Bantargebang[sunting | sunting sumber]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Di kecamatan ini terdapat lokasi penampungan sampah akhir yang dikenal sebagai TPST Bantargebang yang ditujukan untuk menampung seluruh sampah atau limbah dari DKI Jakarta yang telah beroperasi sejak tahun 1985.

Pada awalnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan wilayah Ujungmenteng di Jakarta Timur sebagai lokasi penampungan akhir, atas berbagai kajian, Ujungmenteng batal menjadi lokasi dikarenakan wilayahnya yang sudah padat. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta yang dibantu oleh pemerintah pusat mencarikan lokasi lain di wilayah Jawa Barat. Pada saat itu, Gubernur Jawa Barat, Yogie Suardi Memet menawarkan tiga lokasi, antara lain Citeureup di Kabupaten Bogor, kemudian Bantargebang (saat itu) di Kabupaten Bekasi dan Setu (saat itu) di Kabupaten Tangerang.

Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah melirik Citeureup (rencana dinamai TPA Cibinong) karena aksesnya yang paling dekat dengan Jalan Tol. Namun, karena lokasinya yang dekat dengan berbagai hulu sungai, akhirnya ditetapkanlah Bantargebang]] sebagai lokasi penampungan sampah tersebut. Pada tahun 1996 pemerintah telah mengkaji bahwa TPA Bantargebang akan mencapai overkapasitas pada tahun 2008. Kemudian, pada tahun 2002 ditetapkan Plan TPA Jonggol yang berlokasi di Bojong Klapanunggal, Bogor sebagai pengganti TPA Bantargebang. Namun, rencana pendirian TPA Jonggol mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat di Jonggol. Akhirnya pada 2004 Plan TPA Jonggol pun dibatalkan. Pada era Gubernur Fauzi Bowo dicanangkanlah proyek ITF Sunter sebagai pengganti dari TPA Bantargebang.

tempat utama pembuangan sekitar 6.500 ton sampah per hari dari seluruh wilayah Jakarta [3]

Sebanyak 2.000 ton sampah per hari dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dan kompos, sedangkan 2.000 ton lainnya akan dimanfaatkan untuk proyek bersama Pertamina dan Solena.[4] Pada tahun 2013, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mendapatkan plakat Adipura dengan kategori tempat pemrosesan akhir sampah terbaik dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono.[5] Tempat pembuangan sampah tersebut dikelola oleh PT Godang Tua Jaya.[4] Rencananya, pembangkit listrik tersebut akan terus dibangun hingga berkapasitas 138 Megawatt dan menjadi PLTSA terbesar di dunia.[4]

Pembagian Administrasi[sunting | sunting sumber]

Kecamatan ini terbagi menjadi 4 kelurahan yang meliputi:

Angkutan umum[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ http://bekasikota.go.id/files/uploaded/20160202-eselon_III.pd, 9 Juni 2016
  2. ^ Kondisi Umum Bantar Gebang, Institut Pertanian Bogor (IPB).
  3. ^ New bylaw to regulate waste management endorsed , Indah Setiawati dan Sita W. Dewi. The Jakarta Post. May 29 2013.
  4. ^ a b c Di Bantar Gebang akan Dibangun Pembangkit Listrik Sampah Terbesar Dunia, Rista Rama Dhany. 01/03/2013. Detik.com
  5. ^ TPS Bantar Gebang Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik[pranala nonaktif permanen],A ngkasa Yudhistira - Okezone. 11 Juni 2013.
  6. ^ Kecamatan Bantargebang, 5/10/2011. Bagian Telematika Sekretariat Daerah Kota Bekasi