Amir Syamsuddin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-29
Masa jabatan
19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Yasonna Laoly
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir27 Mei 1946 (umur 77)
Indonesia Bandung, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Demokrat
Anak7 (salah satunya Didi Irawadi)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. Amir Syamsuddin, S.H., M.H. (lahir 27 Mei 1946), dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1] adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[2] Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada tahun 1979. Pada tahun 1983, ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma "Acemark" yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Bandung, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[4]

Pada tahun 1965, Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[5]

Karier pengacara[sunting | sunting sumber]

Sebagai seorang pengacara, ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003), dan William Nessen (2003).[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kaligis: Sebaiknya Amir Syamsudin Maju dalam Pilpres". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-08. Diakses tanggal 2011-10-21. 
  2. ^ "Amir Syamsuddin Gantikan Patrialis Akbar". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-21. Diakses tanggal 2011-10-21. 
  3. ^ (Indonesia) "Amir Syamsuddin" (HTML). Merdeka.com. Diakses tanggal 2012-07-18. 
  4. ^ a b Jaya, Yudha Pratama (2011-10-18). Marboen, Ade P, ed. "Amir Syamsudin, akrab dengan media". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-03-09. 
  5. ^ "Profil - Amir Syamsuddin". Merdeka.com. Diakses tanggal 2022-03-09. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Jabatan politik
Didahului oleh:
Patrialis Akbar
Menteri Hukum dan HAM
2011–2014
Diteruskan oleh:
Yasonna Hamonangan Laoly