Kwartir Daerah Jambi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
JackieBot (bicara | kontrib)
k Bot: Replacements: fix URL prefix
Baris 11: Baris 11:
| bumi_perkemahan =
| bumi_perkemahan =
| golongan =
| golongan =
| website = [http://http://www.kwarda-jambi.or.id/ Website Resmi Kwartir Daerah Jabar]
| website = [http://www.kwarda-jambi.or.id/ Website Resmi Kwartir Daerah Jabar]
}}
}}



Revisi per 30 Agustus 2015 18.30

Kwartir Daerah Jambi

Lambang Kwartir Daerah Jambi
Nama Kwartir Daerah Jambi
Pimpinan Kolonel (Purn) H. Sutrisno, S.Sos
Negara Indonesia
Kantor Sekretariat Kwartir Daerah Jambi
Jl. Jend. Basuki Rahmat Kotabaru Kode Poas 36128
Website Website Resmi Kwartir Daerah Jabar

Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi adalah nama struktur organisasi pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi" atau disingkat dengan Kwarda Jambi, merupakan Strukur Organisasi Gerakan Pramuka di Tingkat Provinsi dibawah naungan Kwartir Nasional

Kwartir Daerah merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010)

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

  1. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
  3. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

Catatan Kaki

Lihat Pula

Pranala Luar