Polisi Militer Komando Armada I: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Infobox military unit |unit_name=Pusat Polisi Militer Koarmabar |image= 250px |caption=Lambang Puspomal |dates= 7 Juli 2015 |countr...'
 
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:
|commander2=
|commander2=
|commander2_label=
|commander2_label=
|garrison=Jalan Gunung Sahari, [[Jakarta Pusat]]
|garrison=Jl. Gunung Sahari, [[Jakarta Pusat]]
|website=
|website=
}}
}}

Revisi per 11 Juli 2015 21.41

Pusat Polisi Militer Koarmabar
Berkas:Logo Pomal.JPG
Lambang Puspomal
Aktif7 Juli 2015
NegaraIndonesia
CabangPusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut
Tipe unitBadan Eselon Pelaksana Pusat Puspomal
Bagian dariTNI Angkatan Laut
MarkasJl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat
Tokoh
Danpom KoarmabarKolonel Laut (PM) Drs. Nazali Lempo, S.H., M.H.,

Polisi Militer Komando Armada RI Kawasan Barat atau (POM Koarmabar) merupakan eselon pelaksana pusat Koarmabar yang berkedudukan langsung di bawah Pangarmabar dipimpin oleh Komandan POM Koarmabar. Di sisi lain POM Koarmabar merupakan Staf Khusus Pangarmabar yang melaksanakan fungsi kepolisian militer bagi prajurit TNI Angkatan Laut di wilayah kerja Koarmabar yaitu menyelenggarakan penegakan hukum, penyidikan, pengamanan fisik (pamfik), ketertiban dan disiplin serta mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dan operasi kepolisian militer yang dilaksanakan oleh POM Angkatan Laut kewilayahan.[1][2][3]

Validasi Organisasi

Peresmian Polisi Militer Koarmabar ditandai dengan pernyataan peresmian dan penyerahan tongkat komando kepada Komandan Polisi Militer Koarmabar Kolonel Laut (PM) Drs. Nazali Lempo, S.H., M.H.,.[4] Peresmian POM Koarmabar mengacu pada Peraturan Panglima TNI No 14 Tahun 2015 tertanggal 11 Juni 2015 tentang Validasi Organisasi[5] dan Tugas Polisi Militer Koarmabar dan Keputusan KSAL No 6 Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 tentang Perubahan nama Dinas Provost Koarmabar (Disprov Koarmabar) menjadi Polisi Militer Koarmabar (POM Koarmabar).[6] Sebelum diresmikan menjadi POM Koarmabar, di jajaran Koarmabar sebelumnya diwadahi dengan Satuan Kerja Dinas Provost Koarmabar yang sesuai nama dan tanggung jawabnya memiliki keterbatasan dalam kewenangan tertentu. Diharapkan, dengan berdirinya POM Koarmabar, maka POM Koarmabar memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dan penegakan ketertiban dan displin prajurit.[7]

Fungsi

Fungsi POM Koarmabar lainnya yaitu melaksanakan pembinaan personel, material khusus dan pembinaan teknis kepolisian militer dan menyediakan kekuatan untuk melaksanakan fungsi kepolisian militer dalam rangka OMP (Operasi Militer Perang) maupun OMSP (Operasi Militer Selain Perang) serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap prajurit TNI Angkatan Laut pada daerah tanggung jawab komandonya dalam hal tertangkap tangan atas permintaan dan bersifat khusus.

Satuan

Polisi Militer Koarmabar yang berpersonel 85 anggota mencakup wilayah dari Sabang sampai Cirebon, Jawa Barat. Polisi Militer Koarmabar ini juga untuk memperkuat Koarmabar :

  • Polisi Militer Lantamal I
  • Polisi Militer Lantamal II
  • Polisi Militer Lantamal III
  • Polisi Militer Lantamal IV

Referensi