Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.


UNDANG-UNDANG PERBURUHAN TIDAK MEMIHAK TERHADAP BURUH ATAU TENAGA KERJA, UUD-13-THN-2003, SETIAP BURUH ATAU TKI YANG MEMPUNYAI MASALAH HUKUM PERBURUHAN BAGAIKAN TAK ADA ARTINYA
==Pranala luar==
*[http://www.bnp2tki.go.id Situs resmi BNP2TKI]


MOHON PERHATIAN PEMERITAH AGAR UUD-PERBURUHAN DITINJAU KEMBALI AGAR RAKYAT INDONESIA SADAR HUKUM.
{{LPND}}


DARI
[[Kategori:Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
SERIKAT BURUH ACEH

Revisi per 16 September 2007 05.46

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006.

Tugas pokok BNP2TKI adalah:

  • melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);

penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.

UNDANG-UNDANG PERBURUHAN TIDAK MEMIHAK TERHADAP BURUH ATAU TENAGA KERJA, UUD-13-THN-2003, SETIAP BURUH ATAU TKI YANG MEMPUNYAI MASALAH HUKUM PERBURUHAN BAGAIKAN TAK ADA ARTINYA

MOHON PERHATIAN PEMERITAH AGAR UUD-PERBURUHAN DITINJAU KEMBALI AGAR RAKYAT INDONESIA SADAR HUKUM.

DARI SERIKAT BURUH ACEH