Media siber: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Mariyanah (bicara | kontrib)
→‎Ketentuan: ketentuan = Pedoman
Baris 35: Baris 35:
}}</ref> Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.<ref name="Tempo"/>
}}</ref> Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.<ref name="Tempo"/>


== Ketentuan ==
== Pedoman media siber ==
Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan [[Undang-Undang]] No. 40 tahun 1999 tentang [[Pers]] dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Dalam media siber juga berlaku pencabutan berita.<ref name="kompas">{{id}} {{cite journal
Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan [[Undang-Undang]] No. 40 tahun 1999 tentang [[Pers]] dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Dalam media siber juga berlaku pencabutan berita.<ref name="kompas">{{id}} {{cite journal
| author = Kompas
| author = Kompas

Revisi per 18 Mei 2015 04.37

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[1][2] Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.[2]

Latar Belakang

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.[1] Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.[1] Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.[1] Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.[2] Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.[2]

Pedoman media siber

Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.[1] Dalam media siber juga berlaku pencabutan berita.[3][4] Hal ini dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.[3][4] Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.[3][4] Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan sengketa.[2][1][4]

Peresmian

Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 di Gedung Dewan Pers.[2] Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.[2] Persyaratan tersebut selanjutnya dinamakan Pedoman Media Siber dan berlaku bagi seluruh penyelenggara media siber agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.[2] Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di Jakarta dan Yogyakarta.[2] Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.[2] Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e f (Indonesia) Dewan Pers. "Kebijakan Pedoman Media Siber". Diakses tanggal 22-Maret-2015. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k (Indonesia) Tempo. "Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan". Diakses tanggal 22-Maret-2015. 
  3. ^ a b c (Indonesia) Kompas. "Pedoman Pemberitaan Media Siber". Diakses tanggal 22-Maret-2015. 
  4. ^ a b c d (Indonesia) Tribun News. "Undang-Undang Pers dan Padoman Media Siber". Diakses tanggal 22-Maret-2015.