Merek dagang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{cakupan}} |
|||
{{Pemasaran}} |
{{Pemasaran}} |
||
'''Merek''' atau '''merek dagang''' adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. |
'''Merek''' atau '''merek dagang''' (simbol: '''™''' atau '''®''') adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. |
||
== Jenis |
== Jenis{{butuh rujukan}} == |
||
* Merek |
* Merek dagang |
||
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang |
*: Merek dagang adalah merek yang digunakan pada [[barang]] yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau [[badan hukum]] untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Berbeda dengan [[produk]] sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong [[konsumen]] memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu [[badan usaha]] sebagai penanda identitasnya dan produk [[barang]] atau [[jasa]] yang dihasilkannya kepada [[konsumen]], dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. {{butuh rujukan}} |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu [[badan usaha]] sebagai penanda identitasnya dan produk [[barang]] atau [[jasa]] yang dihasilkannya kepada [[konsumen]], dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. |
||
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk [[kekayaan intelektual]]. |
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk [[kekayaan intelektual]]. |
||
Baris 20: | Baris 19: | ||
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, [[logo]], [[lambang]], desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. |
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, [[logo]], [[lambang]], desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. |
||
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. |
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001]]. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. |
||
== Fungsi |
== Fungsi merek == |
||
* Tanda |
* Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. |
||
* Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. |
* Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. |
||
* Sebagai jaminan atas mutu barangnya. |
* Sebagai jaminan atas mutu barangnya. |
||
* Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. |
* Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
* Orang (persoon) |
|||
* Badan Hukum (recht persoon) |
|||
* Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama) |
|||
⚫ | |||
* Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. |
* Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. |
||
* Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. |
* Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. |
||
* Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. |
* Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
* [[perseorangan]] ([[bahasa Belanda|Bld.]] {{lang|nl|''persoon''}}, |
|||
* [[badan hukum]] ([[bahasa Belanda|Bld.]] {{lang|nl|''rechtpersoon''}}), dan |
|||
* pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum. |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 17 Mei 2015 01.23
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Pemasaran |
---|
Merek atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
== Jenis[butuh rujukan] ==
- Merek dagang
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa
- Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. [butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
- perseorangan (Bld. persoon,
- badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
- pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum.
Lihat pula
Pranala luar
- Informasi dan penjelasan tentang merek di situs Ditjen HKI Indonesia