Merek dagang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{cakupan}}
{{Pemasaran}}
{{Pemasaran}}
'''Merek''' atau '''merek dagang''' adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
'''Merek''' atau '''merek dagang''' (simbol: '''™''' atau '''®''') adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.


== Jenis-Jenis Merek ==
== Jenis{{butuh rujukan}} ==
* Merek Dagang
* Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
*: Merek dagang adalah merek yang digunakan pada [[barang]] yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau [[badan hukum]] untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
* Merek jasa
*: Merek jasa adalah merek yang digunakan pada [[jasa]] yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau [[badan hukum]] untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
* Merek kolektif
*: Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau [[badan hukum]] secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Berbeda dengan [[produk]] sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong [[konsumen]] memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
* Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu [[badan usaha]] sebagai penanda identitasnya dan produk [[barang]] atau [[jasa]] yang dihasilkannya kepada [[konsumen]], dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. {{butuh rujukan}}
* Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan [[produk]] sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu [[badan usaha]] sebagai penanda identitasnya dan produk [[barang]] atau [[jasa]] yang dihasilkannya kepada [[konsumen]], dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.


Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk [[kekayaan intelektual]].
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk [[kekayaan intelektual]].
Baris 20: Baris 19:
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, [[logo]], [[lambang]], desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, [[logo]], [[lambang]], desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.


Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Di [[Indonesia]], hak merek dilindungi melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001]]. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.


== Fungsi Merek ==
== Fungsi merek ==
* Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
* Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
* Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
* Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
* Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
* Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
* Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
* Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.


=== Fungsi pendaftaran merek ===
== Pendaftaran Merek ==
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
* Orang (persoon)
* Badan Hukum (recht persoon)
* Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

== Fungsi Pendaftaran Merek ==
* Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
* Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
* Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
* Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
* Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
* Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

== Pendaftaran merek ==
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
* [[perseorangan]] ([[bahasa Belanda|Bld.]] {{lang|nl|''persoon''}},
* [[badan hukum]] ([[bahasa Belanda|Bld.]] {{lang|nl|''rechtpersoon''}}), dan
* pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 17 Mei 2015 01.23

Merek atau merek dagang (simbol: atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

== Jenis[butuh rujukan] ==

  • Merek dagang
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa
    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif
    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. [butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Pendaftaran merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:

Lihat pula

Pranala luar