Hak jawab: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Hak Jawab''' adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.<ref name="pasal 1">Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 5">Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 11">Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 15">Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
'''Hak Jawab''' adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.<ref name="uu">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref> Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.<ref name="uu"/> Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.<ref name="pasal 1">Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 5">Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 11">Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 15">Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>

== Ketentuan ==
== Ketentuan ==
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari [[Kode etik jurnalistik]] yang harus dipatuhi oleh semua [[wartawa]]<nowiki/>n dan perusahaan media.<ref name="uu"/> Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan [[opini]] dengan menghormati [[norma]]-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.<ref name="pasal 5"/> Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani [[hak koreksi]] dan hak jawab secara proporsional.<ref name="pasal 5"/><ref name="pasal 11"/>
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari [[Kode etik jurnalistik]] yang harus dipatuhi oleh semua [[wartawa]]<nowiki/>n dan perusahaan media.<ref name="uu"/> Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan [[opini]] dengan menghormati [[norma]]-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.<ref name="pasal 5"/> Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani [[hak koreksi]] dan hak jawab secara proporsional.<ref name="pasal 5"/><ref name="pasal 11"/>
Baris 6: Baris 7:
Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan [[dewan pers]] dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya [[Hak jawab]] dan hak koreksi.<ref name="pasal 15"/>
Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan [[dewan pers]] dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya [[Hak jawab]] dan hak koreksi.<ref name="pasal 15"/>


Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak [[masyarakat]] terkait pemberitaan [[media]].<ref name="uu"/> Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.<ref name="pasal 6"/>
Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak [[masyarakat]] terkait pemberitaan [[media]].<ref name="uu"/> Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.<ref name="pasal 6">Pasal 6 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>

== Penanggungjawab ==
== Penanggungjawab ==
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak [[pers]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang [[redaksi]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 [[Undang-undang Pers]] yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/>
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak [[pers]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang [[redaksi]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 [[Undang-undang Pers]] yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/>

Revisi per 30 Maret 2015 05.53

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1] Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.[1] Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.[2][3][4][5]

Ketentuan

Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.[1] Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[3] Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.[3][4]

Fungsi

Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya Hak jawab dan hak koreksi.[5]

Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media.[1] Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.[6]

Penanggungjawab

Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak pers.[7][8] Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.[7][8] Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.[7][8] Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.[7][8]

Hak jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.[7][8] Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.[7][8] Berdasarkan hal diatas, maka secara prinsip menyelesaikan sengketa di bidang pers yang berlaku adalah Undang-undang Pers.[7][8]

Mekanisme

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak jawab dan hak koreksi.[7][9] Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.[9]

Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.[9] Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik.[9] Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.[9]

Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[9]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. ^ Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. ^ a b c Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  4. ^ a b Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  5. ^ a b c Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  6. ^ Pasal 6 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  7. ^ a b c d e f g h (Indonesia) Letezia Tobing. "Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan". Hukum Online. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  8. ^ a b c d e f g (Indonesia) Andri. "Apakah Pekerja Pers Bisa Dipidana dalam Membuat Berita?". Padang Ekpress. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  9. ^ a b c d e f g h (Indonesia) Pandjaitan, Hinca I. P. (2004). "Panduan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi bagi pembaca dan redaksi dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers". Surabaya. Kerjasama Tim Ombudsman Jawa Pos Grup, Jawa Pos News Network (JPNN) dan Jawa Pos Press (JP Press).