Media siber: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{inuse|}}

'''Media Siber''' adalah segala bentuk [[media]] yang menggunakan wahana [[internet]] dalam melaksanakan kegiatan [[jurnalistik]], serta memenuhi persyaratan [[Undang-Undang Pers]] dan [[Standar Perusahaan Pers]] yang ditetapkan oleh [[Dewan Pers]].<ref name="dewan pers">{{id}} {{cite journal
'''Media Siber''' adalah segala bentuk [[media]] yang menggunakan wahana [[internet]] dalam melaksanakan kegiatan [[jurnalistik]], serta memenuhi persyaratan [[Undang-Undang Pers]] dan [[Standar Perusahaan Pers]] yang ditetapkan oleh [[Dewan Pers]].<ref name="dewan pers">{{id}} {{cite journal
| author = Dewan Pers
| author = Dewan Pers
Baris 17: Baris 15:
| accessdate = 22-Maret-2015
| accessdate = 22-Maret-2015
}}</ref><ref name="Tempo"/> Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti [[blog]], [[forum]], komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<ref name="Tempo"/>
}}</ref><ref name="Tempo"/> Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti [[blog]], [[forum]], komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<ref name="Tempo"/>



== Latar Belakang ==
== Latar Belakang ==
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan [[pers]].<ref name="dewan pers"/> Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai [[Undang-Undang]] Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Untuk itu [[Dewan Pers]] bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.<ref name="dewan pers"/>
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan [[pers]].<ref name="dewan pers"/> Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai [[Undang-Undang]] Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Untuk itu [[Dewan Pers]] bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.<ref name="dewan pers"/>

Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.<ref name="Tempo">{{id}} {{cite journal
Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.<ref name="Tempo">{{id}} {{cite journal
| author = Tempo
| author = Tempo
Baris 38: Baris 34:
| accessdate = 22-Maret-2015
| accessdate = 22-Maret-2015
}}</ref> Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.<ref name="Tempo"/>
}}</ref> Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.<ref name="Tempo"/>



== Ketentuan ==
== Ketentuan ==
Baris 72: Baris 67:
| accessdate = 22-Maret-2015
| accessdate = 22-Maret-2015
}}</ref> Hal ini dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah [[SARA]], kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan [[Dewan Pers]].<ref name="kompas"/><ref name="Tribun"/> Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.<ref name="kompas"/><ref name="Tribun"/>
}}</ref> Hal ini dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah [[SARA]], kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan [[Dewan Pers]].<ref name="kompas"/><ref name="Tribun"/> Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.<ref name="kompas"/><ref name="Tribun"/>

Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan [[hak jawab]], pencabutan, iklan, [[hak cipta]], pencantuman pedoman dan sengketa.<ref name="Tempo"/><ref name="dewan pers"/><ref name="Tribun"/>
Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan [[hak jawab]], pencabutan, iklan, [[hak cipta]], pencantuman pedoman dan sengketa.<ref name="Tempo"/><ref name="dewan pers"/><ref name="Tribun"/>



== Peresmian ==
== Peresmian ==
Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan [[Komunitas Pers]] di Jakarta pada tanggal [[3 Februari]] [[2012]] di Gedung Dewan Pers.<ref name="Tempo"/> Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.<ref name="Tempo"/> Persyaratan tersebut selanjutnya dinamakan Pedoman Media Siber dan berlaku bagi seluruh penyelenggara media siber agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.<ref name="Tempo"/>
Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan [[Komunitas Pers]] di Jakarta pada tanggal [[3 Februari]] [[2012]] di Gedung Dewan Pers.<ref name="Tempo"/> Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.<ref name="Tempo"/> Persyaratan tersebut selanjutnya dinamakan Pedoman Media Siber dan berlaku bagi seluruh penyelenggara media siber agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.<ref name="Tempo"/>

Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di [[Jakarta]] dan [[Yogyakarta]].<ref name="Tempo"/> Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.<ref name="Tempo"/> Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.<ref name="Tempo"/>
Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di [[Jakarta]] dan [[Yogyakarta]].<ref name="Tempo"/> Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.<ref name="Tempo"/> Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.<ref name="Tempo"/>



Revisi per 22 Maret 2015 00.42

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[1][2] Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.[2]

Latar Belakang

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.[1] Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.[1] Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.[1] Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.[2] Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi faktor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.[2]

Ketentuan

Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.[1] Dalam media siber juga berlaku pencabutan berita.[3][4] Hal ini dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.[3][4] Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.[3][4] Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan sengketa.[2][1][4]

Peresmian

Persyaratan tentang media siber telah disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 di Gedung Dewan Pers.[2] Pedoman pemberitaan itu dibuat agar pengelolaan media siber dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pengelola media siber, dan masyarakat.[2] Persyaratan tersebut selanjutnya dinamakan Pedoman Media Siber dan berlaku bagi seluruh penyelenggara media siber agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.[2] Dalam penyusunannya, pedoman tersebut sudah melalui pembahasan selama 4 bulan dengan 6 kali diskusi publik, dan 2 kali uji publik di Jakarta dan Yogyakarta.[2] Pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak, yakni unsur asosiasi media, kalangan kampus, dan pihak swasta.[2] Selanjutnya, pedoman media siber akan mengalami evaluasi setiap dua tahun sekali terhitung sejak tahun peresmiannya.[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e f (Indonesia) Dewan Pers. "Kebijakan Pedoman Media Siber". Diakses tanggal 22-Maret-2015. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k (Indonesia) Tempo. "Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan". Diakses tanggal 22-Maret-2015. 
  3. ^ a b c (Indonesia) Kompas. "Pedoman Pemberitaan Media Siber". Diakses tanggal 22-Maret-2015. 
  4. ^ a b c d (Indonesia) Tribun News. "Undang-Undang Pers dan Padoman Media Siber". Diakses tanggal 22-Maret-2015.