Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Hukum menggunakan HotCat
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penambahan tanda baca "koma", replaced: m dan → m, dan (5), n dan → n, dan (11), s dan → s, dan
Baris 39: Baris 39:




'''Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].
'''Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]].


==Organisasi==
==Organisasi==
[[Berkas:Litbangdiklat.jpg|thumb|left|150px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung]], [[Bogor]]]]
[[Berkas:Litbangdiklat.jpg|thumb|left|150px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung]], [[Bogor]]]]
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari :
Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan terdiri dari :
# Sekretariat
# Sekretariat
# Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
# Pusat Penelitian, dan Pengaembangan Hukum, dan Peradilan
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Teknis Peradilan
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan


==Pranala Luar==
==Pranala Luar==

Revisi per 10 Maret 2015 14.16

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaSiti Nurdjanah[1]
Kantor pusat
Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kec. Mega Mendung Kab. Bogor Jawa Barat Indonesia
Situs web
http://litbangdiklatkumdil.net/


Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Litbangkumdil) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Organisasi

Berkas:Litbangdiklat.jpg
Monumen Litbangkumdil di Megamendung, Bogor

Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan terdiri dari :

  1. Sekretariat
  2. Pusat Penelitian, dan Pengaembangan Hukum, dan Peradilan
  3. Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Teknis Peradilan
  4. Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan

Pranala Luar

  1. ^ Daftar Nama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia