Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Hukum menggunakan HotCat |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penambahan tanda baca "koma", replaced: m dan → m, dan (5), n dan → n, dan (11), s dan → s, dan |
||
Baris 39: | Baris 39: | ||
'''Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. |
'''Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''Litbangkumdil''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. |
||
==Organisasi== |
==Organisasi== |
||
[[Berkas:Litbangdiklat.jpg|thumb|left|150px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung]], [[Bogor]]]] |
[[Berkas:Litbangdiklat.jpg|thumb|left|150px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung]], [[Bogor]]]] |
||
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari : |
Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan terdiri dari : |
||
# Sekretariat |
# Sekretariat |
||
# Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan |
# Pusat Penelitian, dan Pengaembangan Hukum, dan Peradilan |
||
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan |
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Teknis Peradilan |
||
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan |
# Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan |
||
==Pranala Luar== |
==Pranala Luar== |
Revisi per 10 Maret 2015 14.16
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala | Siti Nurdjanah[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kec. Mega Mendung Kab. Bogor Jawa Barat Indonesia | |
Situs web | |
http://litbangdiklatkumdil.net/ |
Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Litbangkumdil) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam, dan luar negeri serta Pendidikan, dan Pelatihan Tenaga Teknis, dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Organisasi
Badan Penelitian, dan Pengembangan, dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum, dan Peradilan terdiri dari :
- Sekretariat
- Pusat Penelitian, dan Pengaembangan Hukum, dan Peradilan
- Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Teknis Peradilan
- Pusat Pendidikan, dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan