Anak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh Rieckypphoo (pembicaraan). (TW)
JThorneBOT (bicara | kontrib)
clean up, removed: {{Link FA|pt}}
Baris 2: Baris 2:
[[Berkas:Anak Indonesia.jpg|thumb|250px| Anak [[Indonesia]] sedang digendong oleh orang tuanya]]
[[Berkas:Anak Indonesia.jpg|thumb|250px| Anak [[Indonesia]] sedang digendong oleh orang tuanya]]
[[Berkas:Anak sepeda.JPG|thumb|250px|Seorang anak yang sedang menaiki sepeda]]
[[Berkas:Anak sepeda.JPG|thumb|250px|Seorang anak yang sedang menaiki sepeda]]
'''Anak''' (jamak: anak-anak) adalah seorang [[lelaki]] atau [[perempuan]] yang belum [[dewasa]] atau belum mengalami masa [[pubertas]]. [[Anak]] juga merupakan [[keturunan]] kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari [[orang tua]], orang [[dewasa]] adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.
'''Anak''' (jamak: anak-anak) adalah seorang [[lelaki]] atau [[perempuan]] yang belum [[dewasa]] atau belum mengalami masa [[pubertas]]. Anak juga merupakan [[keturunan]] kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari [[orang tua]], orang [[dewasa]] adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.


Menurut [[psikologi]], anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.<ref>http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465</ref>
Menurut [[psikologi]], anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.<ref>http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465</ref>


Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah . <ref> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .<ref>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>


Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada [[perkembangan]] [[mental]] seseorang, walaupun [[usia]]nya secara [[biologis]] dan [[kronologis]] seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan [[umur]]nya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".
Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada [[perkembangan]] [[mental]] seseorang, walaupun [[usia]]nya secara [[biologis]] dan [[kronologis]] seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan [[umur]]nya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".
Baris 28: Baris 28:
{{Perkembangan manusia}}
{{Perkembangan manusia}}
{{Kekerabatan}}
{{Kekerabatan}}

{{masyarakat-stub}}


[[Kategori:Keluarga]]
[[Kategori:Keluarga]]



{{Link FA|pt}}
{{masyarakat-stub}}

{{Link FA|tn}}
{{Link FA|tn}}

Revisi per 6 Maret 2015 23.21

Berkas:Anak Indonesia.jpg
Anak Indonesia sedang digendong oleh orang tuanya
Berkas:Anak sepeda.JPG
Seorang anak yang sedang menaiki sepeda

Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.

Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.[1]

Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .[2]

Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".

Lihat pula

Prangko peringatan Hari Anak Nasional

Referensi

  1. ^ http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465
  2. ^ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002

Pranala Luar

Kisah Seputar Dunia Anak


Templat:Link FA