Yo Kim Tjan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andiazamuddin (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Andiazamuddin (bicara | kontrib)
k update referensi
Baris 6: Baris 6:
[[Yo Kim Tjan]] adalah orang yang pertama kali merekam lagu [[Indonesia Raya]] ke dalam [[piringan hitam]]. Saat itu, alunan lagu kebangsaan itu menyertakan suara [[WR Soepratman]]. Pada tahun [[1957]] Yo Kim Tjan menyerahkan rekaman itu ke [[Djawatan Kebudajaan]]. Informasi ini dimuat di majalah [[Star Weekly]] pada tahun [[1957]], lalu dikutip [[Musika]] pada tahun [[1958]].<ref>{{Web|url = http://www.tempo.co/read/news/2012/10/28/078438197/Lagu-Indonesia-Raya-dan-Kontroversinya|date = 28 Oktober 2012|title = Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya|author = Tempo}}</ref>
[[Yo Kim Tjan]] adalah orang yang pertama kali merekam lagu [[Indonesia Raya]] ke dalam [[piringan hitam]]. Saat itu, alunan lagu kebangsaan itu menyertakan suara [[WR Soepratman]]. Pada tahun [[1957]] Yo Kim Tjan menyerahkan rekaman itu ke [[Djawatan Kebudajaan]]. Informasi ini dimuat di majalah [[Star Weekly]] pada tahun [[1957]], lalu dikutip [[Musika]] pada tahun [[1958]].<ref>{{Web|url = http://www.tempo.co/read/news/2012/10/28/078438197/Lagu-Indonesia-Raya-dan-Kontroversinya|date = 28 Oktober 2012|title = Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya|author = Tempo}}</ref>


Versi lain menyatakan bahwa [[WR Soepratman]] menjual hak memperbanyak lagu itu kepada [[Yo Kim Tjan]] lalu salinannya dikirim ke luar negeri untuk direkam ke dalam [[piringan hitam]].<ref>[http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=8535&coid=1&caid=34&gid=2 Unisosdem News.]</ref><ref><!-- Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, p. 38 --></ref>
Versi lain menyatakan bahwa WR Soepratman menyerahkan (menjual) hak memperbanyak lagu itu kepada Yo Kim Tjan, pemilik NV Populair.Oleh Yo Kim Tjan, lagu itu kemudian dibuat salinannya dan kemudian dikirim ke luar negeri untuk direkam dalam piringan hitam. Piringan hitam itu saat ini masih disimpan oleh keluarga Yo Kim Tjan.<ref>{{Web|url = http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=8535&coid=1&caid=34&gid=2|title = Jakarta Jejak Sejarah ’Indonesia Raya’|author = Endang Suryadinata|date = }}</ref><ref><!-- Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, p. 38 -->Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, p. 38
</ref>

Pelaku sejarah [[Des Alwi]] menilai lagu Indonesia Raya yang ditemukan di [[Museum Leiden]], [[Belanda]], adalah lagu yang dibuat Yo Kim Tjan, pemilik ''Toko Populer''. Lagu itu dibuat atas pesanan [[Wage Rudolf Supratman]].<ref name=":1">{{Web reference|url = https://www.mail-archive.com/budaya_tionghua@yahoogroups.com/msg15151.html|title = Indonesia Raya di Belanda Kemungkinan Ciptaan Yo Kim Tjan|author = Golden Horde|date = 5 Agustus 2007}}</ref>

Dalam sebuah surat dari Kementerian Penerangan tertanggal 11 November 1953 yang ditunjukkan Des Alwi disebutkan bahwa pemerintah meminta kepada Yo Kim Tjan agar lagu tersebut dimiliki oleh negara dan melarang reproduksinya.<ref name=":1" />


== Lihat Juga ==
== Lihat Juga ==

Revisi per 6 Februari 2015 17.13

Yo Kim Tjan, atau Johan Kertayasa (lahir di Garut, Indonesia pada tahun 1899 dan wafat pada tahun 1968)[1], adalah tokoh Indonesia yang merekam Lagu Indonesia Raya.

Ia adalah anak dari pasangan Yo Sin Seng dan Sim Pipi Nio; suami dari Tjie Lian Nio.[1]

Dalam sejarah

Yo Kim Tjan adalah orang yang pertama kali merekam lagu Indonesia Raya ke dalam piringan hitam. Saat itu, alunan lagu kebangsaan itu menyertakan suara WR Soepratman. Pada tahun 1957 Yo Kim Tjan menyerahkan rekaman itu ke Djawatan Kebudajaan. Informasi ini dimuat di majalah Star Weekly pada tahun 1957, lalu dikutip Musika pada tahun 1958.[2]

Versi lain menyatakan bahwa WR Soepratman menyerahkan (menjual) hak memperbanyak lagu itu kepada Yo Kim Tjan, pemilik NV Populair.Oleh Yo Kim Tjan, lagu itu kemudian dibuat salinannya dan kemudian dikirim ke luar negeri untuk direkam dalam piringan hitam. Piringan hitam itu saat ini masih disimpan oleh keluarga Yo Kim Tjan.[3][4]

Pelaku sejarah Des Alwi menilai lagu Indonesia Raya yang ditemukan di Museum Leiden, Belanda, adalah lagu yang dibuat Yo Kim Tjan, pemilik Toko Populer. Lagu itu dibuat atas pesanan Wage Rudolf Supratman.[5]

Dalam sebuah surat dari Kementerian Penerangan tertanggal 11 November 1953 yang ditunjukkan Des Alwi disebutkan bahwa pemerintah meminta kepada Yo Kim Tjan agar lagu tersebut dimiliki oleh negara dan melarang reproduksinya.[5]

Lihat Juga

Referensi

  1. ^ a b (Inggris) Geni (admin) (updated 20 November 2014). "Johan Kertayasa Yo Kim Tjan".  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama ":0" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ Tempo (28 Oktober 2012). "Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya". 
  3. ^ Endang Suryadinata. "Jakarta Jejak Sejarah 'Indonesia Raya'". 
  4. ^ Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1972, p. 38
  5. ^ a b Golden Horde (5 Agustus 2007). "Indonesia Raya di Belanda Kemungkinan Ciptaan Yo Kim Tjan".