Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''BNP2TKI''' adalah singkatan dari '''Badan............Tenaga Kerja Indonesia'''. BNP2TKI bertanggungjawab untuk Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di lu...'
 
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''BNP2TKI''' adalah singkatan dari '''Badan............Tenaga Kerja Indonesia'''. BNP2TKI bertanggungjawab untuk Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Badan ini bertugas di antaranya untuk memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI. Bahkan juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan.
'''BNP2TKI''' adalah singkatan dari '''Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia'''. BNP2TKI bertanggungjawab untuk menempatan dan merlindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Tugas-tugas badan ini di antaranya adalah untuk memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, dan peningkatan kualitas calon TKI. Bahkan badan ini juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan.


Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 dan merupakan sebuah [[lembaga pemerintah non departemen]] yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi.
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 dan merupakan sebuah [[lembaga pemerintah non departemen]] yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi.

Pranala luar
*[http://www.bnp2tki.go.id Situs resmi BNP2TKI]
*[http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/tki-sumbang-devisa-rp60-triliun-tahun-2006/ Pengalihan wewenang dari Depnakertrans ke BNP2TKI]

Revisi per 10 Juli 2007 04.46

BNP2TKI adalah singkatan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. BNP2TKI bertanggungjawab untuk menempatan dan merlindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Tugas-tugas badan ini di antaranya adalah untuk memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, dan peningkatan kualitas calon TKI. Bahkan badan ini juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan.

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 dan merupakan sebuah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi.

Pranala luar