Persaingan (ekonomi): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
HaEr48 (bicara | kontrib)
Baris 4: Baris 4:


== Peraturan mengenai kompetisi ==
== Peraturan mengenai kompetisi ==
Pada banyak negara, hukum dan undang-undang dibuat untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik [[anti-persaingan]] atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] yang diamanatkan undang-undang,<ref name=uu5>[http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]</ref> dan di [[Amerika Serikat]] terdapat berbagai undang-undang yang disebut ''antitrust law''.<ref>ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, ''Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems'' (6th edn 2009)</ref>
Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik [[anti-persaingan]] atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] yang diamanatkan undang-undang,<ref name=uu5>[http://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]</ref> dan di [[Amerika Serikat]] terdapat berbagai undang-undang yang disebut ''antitrust law''.<ref>ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, ''Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems'' (6th edn 2009)</ref>


Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah [[penetapan harga]], [[pembagian wilayah]], [[boikot|pemboikotan]], [[kartel]], dan [[persengkongkolan]] yang menyebabkan persaingan tidak sehat.<ref name=uu5/>
Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah [[penetapan harga]], [[pembagian wilayah]], [[boikot|pemboikotan]], [[kartel]], dan [[persengkongkolan]] yang menyebabkan persaingan tidak sehat.<ref name=uu5/>

Revisi per 1 Februari 2015 02.14

Dalam ekonomi, kompetisi atau persaingan adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli kompetisi dengan membedakan harga, produk, distribusi dan promosi. Menurut Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776), kompetisi akan mendorong alokasi faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien.[1] Proses ini sering disebut invisible hand atau tangan tak terlihat.[2]

Dalam teori mikroekonomi, kompetisi atau persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak memiliki kompetisi disebut monopoli. Adanya kompetisi menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah.

Peraturan mengenai kompetisi

Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik anti-persaingan atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diamanatkan undang-undang,[3] dan di Amerika Serikat terdapat berbagai undang-undang yang disebut antitrust law.[4]

Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persengkongkolan yang menyebabkan persaingan tidak sehat.[3]

Referensi

  1. ^ George J. Stigler, 2008. ([1987] 2008,. "competition," The New Palgrave Dictionary of Economics. Abstract.
  2. ^ Mark Blaug, 2008. "invisible hand," The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition, v. 4, p. 565. Abstract.
  3. ^ a b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  4. ^ ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems (6th edn 2009)