Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kotak info
Baris 54: Baris 54:
{{Templat:Mahkamah_Agung}}
{{Templat:Mahkamah_Agung}}
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Mahkamah Agung Indonesia]]
[[Kategori:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]

Revisi per 7 Januari 2015 15.54

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaSiti Nurdjanah[1]
Kantor pusat
Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kec. Mega Mendung Kab. Bogor Jawa Barat Indonesia
Situs web
http://litbangdiklatkumdil.net/


Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Litbangkumdil) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Organisasi

Berkas:Litbangdiklat.jpg
Monumen Litbangkumdil di Megamendung, Bogor

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari :

  1. Sekretariat
  2. Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan

Pranala Luar

  1. ^ Daftar Nama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia