Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Pengadilan agama ke Pengadilan Agama menimpa pengalihan lama: nama instansi harus dengan huruf kapital sesuai dengan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 November 2014 08.25

Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

Referensi