Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 8131160 oleh Jembrat (bicara) Iklan
Baris 37: Baris 37:
# TK = tidak kawin.
# TK = tidak kawin.


== Pranala luar ==
* [http://www.akuntansiitumudah.com/dasar-akuntansi/ Belajar akuntansi] - oleh Oni Zamroni
* [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]


{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}

Revisi per 20 Agustus 2014 06.16

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:

  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000

atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :

  1. TK/0 = Rp 24.300.000
  2. K/0 = Rp 26.325.000
  3. K/1 = Rp 28.350.000
  4. K/2 = Rp 30.375.000
  5. K/3 = Rp 32.400.000

atau rumus:

dimana: dan

Keterangan:

  1. y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
  2. a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
  3. b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
  4. x = konstanta bilangan bulat.
  5. K = kawin.
  6. TK = tidak kawin.