Kerja paksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1: Baris 1:
{{inuseBP|BP39Candra}}
{{inuseBP|BP39Candra}}
[[File:Punishment sisyph.jpg|thumb|350px|right|Seserang yang memaksa orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dapat diajtuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku]]
[[File:Punishment sisyph.jpg|thumb|350px|right|Seserang yang memaksa orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku]]
'''Kerja paksa''' adalah melakukan [[pekerjaan]] di bawah ancaman sanksi atau [[hukuman]] dimana [[pekerja]] tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.<ref name="Suwarto">Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237</ref> <ref name="Shirley">David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.</ref>
'''Kerja paksa''' adalah melakukan [[pekerjaan]] di bawah ancaman sanksi atau [[hukuman]] dimana [[pekerja]] tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.<ref name="Suwarto">Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237</ref> <ref name="Shirley">David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.</ref>
Contoh [[sanksi]] [[hukuman]] dapat mencakup ancaman [[kekerasan]], atau pembayaran upah ditunda.<ref name="Shirley"></ref> Penyitaan atau penahan [[dokumen]] [[pribadi]] [[pekerja]] seperti [[akte kelahiran]], [[ijazah]] [[sekolah]] atau [[kartu tanda penduduk]] juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka atau untuk mencari pekerjaan di tempat lain.<ref name="Shirley"></ref> Dalam [[Undang-Undang Dasar]] [[Republik Indonesia]] telah diatur tentang kebebasan [[individu]] untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan [[Undang-Undang]] tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.<ref name="Shirley"></ref> [[Indonesia]] telah mengesahkan dua [[konvensi]] [[ILO]] mengenai larangan kerja paksa yaitu [[konvensi]] kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan [[konvensi]] penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).<ref name="Shirley"></ref> Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan ancaman [[hukuman]] dapat menjadi tanda dari kerja paksa.<ref name="Shirley"></ref> Meskipun paksaan untuk bekerja dilakukan [[waktu]] saat [[kerja]] biasa atau [[kerja]] lembur.<ref name="Shirley"></ref>
Contoh [[sanksi]] [[hukuman]] dapat mencakup ancaman [[kekerasan]], atau pembayaran upah ditunda.<ref name="Shirley"></ref> Penyitaan atau penahan [[dokumen]] [[pribadi]] [[pekerja]] seperti [[akte kelahiran]], [[ijazah]] [[sekolah]] atau [[kartu tanda penduduk]] juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka atau untuk mencari pekerjaan di tempat lain.<ref name="Shirley"></ref> Dalam [[Undang-Undang Dasar]] [[Republik Indonesia]] telah diatur tentang kebebasan [[individu]] untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan [[Undang-Undang]] tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.<ref name="Shirley"></ref> [[Indonesia]] telah mengesahkan dua [[konvensi]] [[ILO]] mengenai larangan kerja paksa yaitu [[konvensi]] kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan [[konvensi]] penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).<ref name="Shirley"></ref> Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan ancaman [[hukuman]] dapat menjadi tanda dari kerja paksa.<ref name="Shirley"></ref> Meskipun paksaan untuk bekerja dilakukan [[waktu]] saat [[kerja]] biasa atau [[kerja]] lembur.<ref name="Shirley"></ref>

Revisi per 26 Juni 2014 14.41

Seserang yang memaksa orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kerja paksa adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.[1] [2] Contoh sanksi hukuman dapat mencakup ancaman kekerasan, atau pembayaran upah ditunda.[2] Penyitaan atau penahan dokumen pribadi pekerja seperti akte kelahiran, ijazah sekolah atau kartu tanda penduduk juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka atau untuk mencari pekerjaan di tempat lain.[2] Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah diatur tentang kebebasan individu untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan Undang-Undang tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.[2] Indonesia telah mengesahkan dua konvensi ILO mengenai larangan kerja paksa yaitu konvensi kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan konvensi penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).[2] Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan ancaman hukuman dapat menjadi tanda dari kerja paksa.[2] Meskipun paksaan untuk bekerja dilakukan waktu saat kerja biasa atau kerja lembur.[2]

Referensi

  1. ^ Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237
  2. ^ a b c d e f g David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.