Rengasdengklok, Karawang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34: Baris 34:
=Pemekaran=
=Pemekaran=
Masyarakat kawasan utara Karawang terutama Rengasdengklok menginginkan berpisah dari Kabupaten Karawang, dan membentuk Kabupaten Karawang Utara yang terdiri dari 9 kecamatan yaitu Kecamatan [[Pakisjaya, Karawang|Pakisjaya]], kecamatan [[Batujaya, Karawang|Batujaya]], kecamatan [[Tirtajaya, Karawang|Tirtajaya]], kecamatan [[Jayakerta, Karawang|Jayakerta]], kecamatan [[rengasdengklok, karawang|rengasdengklok]], kecamatan [[Kutawaluya, Karawang|Kutawaluya]], kecamatan [[Cibuaya, Karawang|Cibuaya]], kecamatan [[Pedes, Karawang|Pedes]], dan kecamatan[[Cilebar, Karawang|Cilebar]] yang beribukota di Rengasdengklok dan memiliki luas 582,21 km2 dan berpenduduk 558.925 jiwa.
Masyarakat wilayah utara Karawang terutama Rengasdengklok menginginkan berpisah dari Kabupaten Karawang, dan membentuk Kabupaten Karawang Utara yang terdiri dari 9 kecamatan yaitu Kecamatan [[Pakisjaya, Karawang|Pakisjaya]], kecamatan [[Batujaya, Karawang|Batujaya]], kecamatan [[Tirtajaya, Karawang|Tirtajaya]], kecamatan [[Jayakerta, Karawang|Jayakerta]], kecamatan [[rengasdengklok, karawang|rengasdengklok]], kecamatan [[Kutawaluya, Karawang|Kutawaluya]], kecamatan [[Cibuaya, Karawang|Cibuaya]], kecamatan [[Pedes, Karawang|Pedes]], dan kecamatan[[Cilebar, Karawang|Cilebar]] yang beribukota di Rengasdengklok dan memiliki luas 582,21 km2 dan berpenduduk 558.925 jiwa.


Alasan masyarakat utara Karawang menginginkan berpisah dengan Kabupaten [[Karawang]] karena merasa 'dianak tirikan' oleh pemkab Karawang, dapat dilihat dari jalan jalan yang ada di kawasan utara Karawang yang rusak,dan juga dari segi kesehatan masyarakat kawasan utara Karawang belum memiliki RSUD, jadi masyarakat yang kurang mampu harus berobat ke RSUD Karawang di Karawang Kota jika puskesmas di tempat tinggal mereka tidak memadai, dan jarak yang ditempuh cukup jauh sekitar 40 km, tetapi keinginan masyarakat yang ingin membentuk 'Kabupaten Karawang Utara' tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat karena jika Kabupaten Karawang Utara ini dimekarkan, dapat dipastikan tidak bisa membiayai urusan ' rumah tangganya' sendiri, karena PAD-nya yang minim.
Alasan masyarakat utara Karawang menginginkan berpisah dengan Kabupaten [[Karawang]] karena merasa 'dianak tirikan' oleh pemkab Karawang, dapat dilihat dari jalan jalan yang ada di wilayah utara Karawang yang rusak,dan juga dari segi kesehatan masyarakat kawasan utara Karawang belum memiliki RSUD, jadi masyarakat yang kurang mampu harus berobat ke RSUD Karawang di Karawang Kota jika puskesmas di tempat tinggal mereka tidak memadai, dan jarak yang ditempuh cukup jauh sekitar 40 km, tetapi keinginan masyarakat yang ingin membentuk 'Kabupaten Karawang Utara' tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat karena jika Kabupaten Karawang Utara ini dimekarkan, dapat dipastikan tidak bisa membiayai urusan ' rumah tangganya' sendiri, karena PAD-nya yang minim.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 44: Baris 44:
{{Kabupaten Karawang}}
{{Kabupaten Karawang}}
{{kecamatan-stub}}
{{kecamatan-stub}}






ljjkhg

Revisi per 16 Juni 2014 04.48

Rengasdengklok
Peta lokasi Kecamatan Rengasdengklok
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenKarawang
Pemerintahan
 • CamatDrs.R.Supandi
Populasi
 • Total108,054 jiwa jiwa
Kode Kemendagri32.15.06
Kode BPS3215150
Luas33,46 km²
Desa/kelurahan9


Rumah di mana Bung Karno dan Bung Hatta diculik di Rengasdengklok
Dalam rumah

Rengasdengklok adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, pusat pemerintahan kecamatan Rengasdengklok terletak di desa Rengasdengklok Selatan dengan menempati gedung baru didekat Monumen Kebulatan Tekad.

Sejarah

Rengasdengklok pernah menjadi tempat "penculikan" dimana Soekarno dan Mohammad Hatta dibawa dan diamankan ke Rengasdengklok oleh golongan muda Chairul Saleh yang menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Kecamatan ini dulunya merupakan kecamatan Rengasdengklok(Raya) bersama kecamatan Jayakerta, kecamatan Kutawaluya dan sebagian kecamatan Tirtajaya.

Penduduk

Kecamatan ini termasuk salah satu kecamatan dengan penduduk di atas 100.000 jiwa dan tingkat kepadatan diatas 1000 jiwa/km2 di Kabupaten Karawang, dengan penduduk sebesar 108.054 jiwa(SP Karawang 2011),dan luas sekitar 31,46 km2 maka kepadatan penduduknya adalah 3.434,65 jiwa/km2.

Perekonomian & Ketenagakerjaan

Masyarakat kecamatan ini kebanyakan bekerja sebagai pedagang di pasar tradisional atau pemilk toko toko elektronik, banyak masyarakat kawasan utara Karawang berbelanja di pasar dan toko toko di Rengasdengklok karena sangat lengkap.

Kesehatan

Banyak pasien baik dari kecamatan lain di kawasan utara Karawang ataupun dari kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi seperti kecamatan Pebayuran dan kecamatan Cabangbungin yang dirujuk ke RS Proklamasi Rengasdengklok, RS Proklamasi Rengasdengklok merupakan satu - satunya Rumah Sakit di kawasan utara Karawang jika Puskesmas di tempat asal pasien tidak memadai dari segi alat, obat, atau perawat.

Pemekaran

Masyarakat wilayah utara Karawang terutama Rengasdengklok menginginkan berpisah dari Kabupaten Karawang, dan membentuk Kabupaten Karawang Utara yang terdiri dari 9 kecamatan yaitu Kecamatan Pakisjaya, kecamatan Batujaya, kecamatan Tirtajaya, kecamatan Jayakerta, kecamatan rengasdengklok, kecamatan Kutawaluya, kecamatan Cibuaya, kecamatan Pedes, dan kecamatanCilebar yang beribukota di Rengasdengklok dan memiliki luas 582,21 km2 dan berpenduduk 558.925 jiwa.

Alasan masyarakat utara Karawang menginginkan berpisah dengan Kabupaten Karawang karena merasa 'dianak tirikan' oleh pemkab Karawang, dapat dilihat dari jalan jalan yang ada di wilayah utara Karawang yang rusak,dan juga dari segi kesehatan masyarakat kawasan utara Karawang belum memiliki RSUD, jadi masyarakat yang kurang mampu harus berobat ke RSUD Karawang di Karawang Kota jika puskesmas di tempat tinggal mereka tidak memadai, dan jarak yang ditempuh cukup jauh sekitar 40 km, tetapi keinginan masyarakat yang ingin membentuk 'Kabupaten Karawang Utara' tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat karena jika Kabupaten Karawang Utara ini dimekarkan, dapat dipastikan tidak bisa membiayai urusan ' rumah tangganya' sendiri, karena PAD-nya yang minim.

Lihat pula