Pengadilan Hubungan Industrial: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Pengadilan Hubungan Industrial''' adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusa...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
k menambahkan Kategori:Pengadilan menggunakan HotCat
Baris 16: Baris 16:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}

[[Kategori:Pengadilan]]

Revisi per 17 Maret 2014 10.33

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Lingkup Kewenangan

Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :

  1. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.

Tempat Kedudukan

Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.

Referensi