Pengadilan Hubungan Industrial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Pengadilan Hubungan Industrial''' adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusa...' Tag: |
k menambahkan Kategori:Pengadilan menggunakan HotCat |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}} |
||
{{hukum-stub}} |
{{hukum-stub}} |
||
[[Kategori:Pengadilan]] |
Revisi per 17 Maret 2014 10.33
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Lingkup Kewenangan
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
Tempat Kedudukan
Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan. Khusus pada Kabupaten/Kota yang padat industri, Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk dengan Keputusan Presiden pada Pengadilan Negeri setempat.