Wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sendiri yang terdaftar pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Omdo (bicara | kontrib)
Omdo (bicara | kontrib)
Baris 15: Baris 15:


=== 1960 ===
=== 1960 ===
* Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1514 (XV) prihalDeclaration on the granting of independence to colonial countries and peoples.
* Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1514 (XV) prihal Deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara kolonial dan masyarakat.
* Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1541 (XV) prihalPrinciples which should guide members in determining whether or nor an obligation exists to transmit the information called for under Article 73e of the Charter.
* Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1541 (XV) prihal Prinsip-prinsip yang berlaku sebagai tuntunan anggota dalam menentukan apakah atau tidak ada kewajiban untuk mengirimkan informasi sesuai dengan Piagam PBB Pasal 73e.


=== 1961 ===
=== 1961 ===

Revisi per 27 Februari 2014 17.55

Berkas:Trust and Non-Self-Governing Territories.djvu
United Nations General Assembly Resolution 66(I): List of Trust and Non-Self-Governing Territories Transmission of information under Article 73 e of the Charter of the United Nations (published in 2002)

Wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sendiri yang terdaftar pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah daftar negara-negara yang menurut Bab XI dan Bab XII dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sendiri yang kemudian dikuatkan dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

1946

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 66(I) prihal Transmisi informasi berdasarkan Piagam PBB Pasal73e.[1]

1947

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 142(II) prihal Bentuk standar untuk bimbingan Anggota dalam penyusunan informasi untuk ditransmisikan sesuai dengan Piagam PBB Pasal 73e.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 143(II) prihal Tambahan dokumen yang berkaitan dengan informasi yang dikirimkan sesuai dengan Piagam PBB Pasal 73e.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 144(II) prihal Transmisi sukarela informasi mengenai perkembangan lembaga-lembaga pemerintahan sendiri di wilayah Non-Pemerintahan-Sendiri.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 145(II) prihal Kolaborasi dari badan-badan khusus sesuai dengan Piagam PBB Pasal 73e.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 146(II) prihal Penciptaan sebuah komite khusus pada informasi yang dikirimkan sesuai dengan Piagam PBB Pasal 73e .

1960

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1514 (XV) prihal Deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara kolonial dan masyarakat.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1541 (XV) prihal Prinsip-prinsip yang berlaku sebagai tuntunan anggota dalam menentukan apakah atau tidak ada kewajiban untuk mengirimkan informasi sesuai dengan Piagam PBB Pasal 73e.

1961

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1654 (XVI) prihal The situation with regard to the implementation of the [Declaration on the granting of independence to colonial countries and peoples.

1966

1990-2000

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/43/45 prihal Implementation of the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/43/46 prihal Dissemination of information on decolonization.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/43/47 prihal International Decade for the Eradication of Colonialism.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 43/47 prihal International Decade for the Eradication of Colonialism.

2001-2010

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 55/145 prihal Dissemination of information on decolonization.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 55/146 prihal 2nd International Decade for the Eradication of Colonialism.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 55/147 prihal Implementation of the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples.
  • United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) Resolution 2007/25 prihal Support to Non-Self-Governing Territories by the specialized agencies and international institutions associated with the United Nations.

2011-2020

  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 65/116 prihal Dissemination of information on decolonization.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 65/117 prihal Implementation of the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 65/118 prihal Fiftieth anniversary of the Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples.
  • Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 65/119 prihal 3rd International Decade for the Eradication of Colonialism.

Pranala luar

Referensi