Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 6190402 oleh 117.102.107.82 (Bicara)
Baris 8: Baris 8:


=== Norma hukum ===
=== Norma hukum ===
* Aturannya pasti (tertulis)
* Aturannya pasti (Tidak Tertulis)
* Mengikat semua orang
* Mengikat semua pohon
* Memiliki alat penegak aturan
* Memiliki alat penegak aturan umum
* Dibuat oleh penegak hukum
* Dibuat oleh penegak masyarakat
* Bersifat memaksa
* Bersifat memaksakan diri
* Sanksinya berat
* Sanksinya berat dan ringan


=== Norma sosial ===
=== Norma sosial ===

Revisi per 10 September 2013 11.46

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial

Norma hukum

  • Aturannya pasti (Tidak Tertulis)
  • Mengikat semua pohon
  • Memiliki alat penegak aturan umum
  • Dibuat oleh penegak masyarakat
  • Bersifat memaksakan diri
  • Sanksinya berat dan ringan

Norma sosial

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sanksinya ringan

Lihat pula

Contoh - contoh Norma Hukum :

- Taat pada aturan - Tidak melanggar aturan yang ada - Tidak menghina agama atau adat orang lain