Soesanto Tirtoprodjo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q6723714
Jasintacantik (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 74: Baris 74:
[[Kategori:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Surakarta]]
[[Kategori:Tokoh dari Surakarta]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Tengah]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]

Revisi per 10 Mei 2013 10.29

Soesanto Tirtoprodjo
Perdana Menteri Indonesia
(penjabat sementara)
Masa jabatan
20 Desember 1949 – 16 Januari 1950
PresidenSoekarno
Sebelum
Pengganti
Abdul Halim
Sebelum
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 8
Masa jabatan
20 Desember 1949 – 6 September 1950
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
Wongsonegoro
Pengganti
Assaat
Sebelum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 3
Masa jabatan
2 Oktober 1946 – 21 Januari 1950
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
Soewandi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1900
Belanda Solo, Jawa Tengah, Hindia Belanda
Meninggal1969
Indonesia Solo, Jawa Tengah, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mr. Soesanto Tirtoprodjo (lahir di Solo, Jawa Tengah pada tahun 1900 – meninggal pada tahun 1969) adalah negarawan Indonesia yang pernah duduk sebagai Menteri Kehakiman dalam enam kabinet yang berbeda, mulai Kabinet Sjahrir III sampai Kabinet Hatta II.

Soesanto menyelesaikan pendidikannya dalam bidang hukum di Universitas Leiden, Belanda pada tahun 1925. Setelah lulus, ia berturut-turut bekerja di pengadilan Yogyakarta, Bogor, Kebumen, dan Kediri.

Dalam masa pergerakan kemerdekaan Indonesia, Soesanto bergabung Partai Indonesia Raya di Surabaya dan turut terlibat sebagai pengurus partai. Setelah merdeka, Soesanto berkecimpung dalam pemerintahan sebagai Bupati Ponorogo dan residen Madiun (1945-1946) serta Menteri Kehakiman (1946-1950).

Pada masa Agresi Militer Belanda II, sewaktu Sjafruddin Prawiranegara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra, Soesanto diserahi tanggung jawab untuk menjabat menteri kehakiman dan penerangan Komisariat PDRI di Jawa pada 16 Mei 1949. Semasa Republik Indonesia Serikat (1949-1950), Soesanto memimpin Kabinet Peralihan dan kembali menjabat sebagai menteri kehakiman pada Kabinet Natsir.

Atas jasa-jasanya, Soesanto dianugrahi Bintang Gerilya dan Bintang Mahaputra Kelas III oleh pemerintah pada tahun 1960.

Didahului oleh:
Soewandi
Menteri Kehakiman
1946 - 1949
Diteruskan oleh:
Lukman Hakim
Didahului oleh:
Lukman Hakim
Menteri Kehakiman
1949
Diteruskan oleh:
Supomo
Didahului oleh:
Supomo
Menteri Kehakiman
1949 - 1950
Diteruskan oleh:
AG. Pringgodigdo