Serikat Petani Karawang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38: Baris 38:
SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada [[10 Desember]] 2007 di [[karawang]].
SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada [[10 Desember]] 2007 di [[karawang]].


==Konflik dengan PT SAMP dan ancaman pendudukan mahkamah agung==
==Permasalahan==
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. <ref>[http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html ''Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala'', diakses dari situs Lensa Indonesia]</ref>
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. <ref>[http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html ''Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala'', diakses dari situs Lensa Indonesia]</ref>

Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung. <ref>[http://www.aktual.co/sosial/131723ratusan-petani-karawang-ancam-duduki-mahkamah-agung- ''Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung'', diakses dari situs Aktual.co.id]</ref>


==Referensi==
==Referensi==

Revisi per 1 Mei 2013 06.37

Serikat Petani Karawang
Tanggal pendirian10 Desember 2007; 16 tahun lalu (2007-12-10)
TipeNGO
TujuanMasalah kesejahteraan petani
Lokasi
Wilayah layanan
Karawang, Jawa Barat
Situs webhttp://sepetak.org

Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum. [1]

Sejarah

SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di karawang.

Konflik dengan PT SAMP dan ancaman pendudukan mahkamah agung

Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. [2]

Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung. [3]

Referensi

Pranala luar