Kapitulasi Tuntang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
* Semua tentara Belanda menjadi tawanan perang Inggris |
* Semua tentara Belanda menjadi tawanan perang Inggris |
||
* Orang Belanda dapat dipekerjakan dalam pemerintahan Inggris. |
* Orang Belanda dapat dipekerjakan dalam pemerintahan Inggris. |
||
* Hutang Belanda tidak menjadi tanggungan Inggris. |
|||
{{indo-sejarah-stub}} |
{{indo-sejarah-stub}} |
Revisi per 25 April 2013 08.29
Kapitulasi Tuntang adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia-Belanda kepada Pemerintah Britania-Raya pada tahun 1811 di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada dibawah kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang.
Tempat ini dipilih karena merupakan tempat peristirahatan para pembesar Hindia-Belanda, terletak di tepi danau Rawa Pening dan mengalir sungai Tuntang yang bermuara ke Laut Jawa di Demak dan terdapat barak-barak tentara.
Waktu itu Belanda sedang diduduki oleh Perancis yang dipimpin oleh kaisar Napoleon Bonaparte.
Isi Perjanjian Tuntang:
- Pemerintah Belanda menyerahkan Indonesia kepada Inggris di Kaikuta (India)
- Semua tentara Belanda menjadi tawanan perang Inggris
- Orang Belanda dapat dipekerjakan dalam pemerintahan Inggris.
- Hutang Belanda tidak menjadi tanggungan Inggris.