Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4164296
Baris 17: Baris 17:


{{Bappenas}}
{{Bappenas}}

[[jv:Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan]]

Revisi per 7 April 2013 01.54

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan, meliputi alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, sistem dan prosedur pendanaan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan pembangunan
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya

Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri dari:

  • Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
  • Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
  • Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
  • Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Pendanaan Pembangunan;
  • Direktorat Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan.