Wakil presiden: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ur:نائب صدر
Makecat-bot (bicara | kontrib)
k r2.7.3) (bot Menambah: tr:Başkan yardımcısı
Baris 40: Baris 40:
[[sv:Vicepresident]]
[[sv:Vicepresident]]
[[tl:Pangalawang Pangulo]]
[[tl:Pangalawang Pangulo]]
[[tr:Başkan yardımcısı]]
[[ur:نائب صدر]]
[[ur:نائب صدر]]
[[yi:וויצע פרעזידענט]]
[[yi:וויצע פרעזידענט]]

Revisi per 22 Januari 2013 15.26

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Di Indonesia dan negara-negara Amerika Latin, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.

Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.

Lihat pula