Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Oniz1982 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[1 Januari]] [[2009]].
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[1 Januari]] [[2009]].


==Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak==
== Lihat pula ==
'''Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak'''


Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-162/PMK.011/2012''' terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-162/PMK.011/2012''' terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
* Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
* Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
* Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000


atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
# TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
# K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
# K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
# K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
# K/3 = Rp 32.400.000


atau rumus:
Lihat penjelasan selengkapnya di [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]
<math>K/(x) = \a+b(x+1)\,</math>

Keterangan:
# K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
# a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
# b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
# x = konstanta bilangan bulat.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.akuntansiitumudah.com/dasar-akuntansi/ Belajar akuntansi] - oleh Oni Zamroni
* [http://www.akuntansiitumudah.com/dasar-akuntansi/ Belajar akuntansi] - oleh Oni Zamroni
* [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]

{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}
[[Kategori:Perpajakan]]
[[Kategori:Perpajakan]]

Revisi per 26 November 2012 14.50

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:

  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000

atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :

  1. TK/0 = Rp 24.300.000
  2. K/0 = Rp 26.325.000
  3. K/1 = Rp 28.350.000
  4. K/2 = Rp 30.375.000
  5. K/3 = Rp 32.400.000

atau rumus: Gagal mengurai (fungsi tak dikenal "\a"): {\displaystyle K/(x) = \a+b(x+1)\,}

Keterangan:

  1. K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
  2. a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
  3. b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
  4. x = konstanta bilangan bulat.

Pranala luar