Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nirwonomm (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Infonewsweb (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
|nama_latin =
|nama_latin =
|kepala = Dr. Ir. As Natio Lasman
|kepala = Dr. Ir. As Natio Lasman
|deputi1 =
|deputi1 = Dr. Khoirul Huda, M.Eng
|deputi2 =
|deputi2 = Drs. Martua Sinaga, MM
|deputi3 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat =
|kepala_sekretariat = Dr. Mohammad Dani
|direktur_jenderal =
|direktur_jenderal =
|badan =
|badan =
|pusat =
|pusat =
|koordinasi =
|koordinasi =
|situs web = [http://www.bapeten.go.id/ www.bapeten.go.id]
|situs web = [http://www.bapeten.go.id]
}}
}}


'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga [[nuklir]] di [[Indonesia]] melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga [[nuklir]] di [[Indonesia]] melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.


== Dasar Hukum ==
== Dasar Hukum ==

Revisi per 10 November 2012 12.21

Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Gambaran umum
SingkatanBAPETEN
Situs web
[1]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Sejarah

1954 - 1958

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite

Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

1958 - 1964

Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)

Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

1964 - 1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)

Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.

1997 - Sekarang

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).

Lambang

Arti Lambang Bapeten:

  • Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa Bapeten merupakan Lembaga Pemerintah.
  • Warna Dasar Putih sebagai lembaga Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
  • Lingkaran berwarna Hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas Bapeten yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
  • Lingkaran Kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan radioaktif di Indonesia
  • Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi

Kepala BAPETEN

Pranala luar