Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
REX (bicara | kontrib)
k -visi/misi sesuai keputusan konsensus
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Changing Kategori:Pemerintah Indonesia
Baris 29: Baris 29:
==Pranala luar==
==Pranala luar==
* {{id}} [http://www.brti.or.id Situs web resmi BRTI]
* {{id}} [http://www.brti.or.id Situs web resmi BRTI]

[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]

Revisi per 26 Februari 2007 01.41

Logo BRTI

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah badan regulasi mandiri yang dibentuk pemerintah sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang disahkan tanggal 8 September 1999. Salah satu masalah penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai lembaga mandiri telekomunikasi Indonesia dan badan regulator. BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Menteri Perhubungan saat itu dijabat oleh Agum Gumelar.

Anggota

Periode 2003-2005

  1. Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Koesmarihati
  3. Soetjipto
  4. Hery Nugroho
  5. Suryadi Azis

Periode 2006-2008

Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.

  1. Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Ahmad M. Ramli
  3. Koesmarihati
  4. Bambang Adiwiyoto
  5. Heru Sutadi
  6. Kamilov Sagala
  7. Heri Nugroho

Kritik

Satu hal yang sering dikritik mengenai BRTI ini adalah apakah BRTI akan dapat bertindak secara independen terhadap operator-operator. Namun begitu, sesuai komitmen anggota-anggotanya yang mayoritas berasal dari masyarakat (hanya dua dari pemerintah), diharapkan independensi itu terjaga agar muara dari tugas BRTI untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Lihat pula

Pranala luar