Paroki: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: be:Парафія
MerlIwBot (bicara | kontrib)
Baris 59: Baris 59:
[[fy:Karspel]]
[[fy:Karspel]]
[[ga:Paróiste]]
[[ga:Paróiste]]
[[gl:Parroquia eclesiástica]]
[[gv:Skeerey]]
[[gv:Skeerey]]
[[hr:Župa]]
[[hr:Župa]]

Revisi per 27 Agustus 2012 14.03

Paroki berasal dari bahasa Yunani parokein artinya musafir, pengembara. Paroki (Bahasa Inggris: parish) pada umumnya mengesankan suatu tipe pembagian administratif. Istilah ini digunakan pada beberapa gereja Kristen, terutama Gereja Katolik Roma, Komunitas Anglikan, dan Gereja Ortodoks. Pemerintahan sipil pada beberapa negara seperti Inggris, Irlandia, dan Estonia, juga menggunakan istilah ini, yang lebih dikenal dengan "paroki sipil".


Paroki Dalam Gereja Katolik

Paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam Keuskupan (Gereja Partikular). Sebagaimana Gereja terutama adalah himpunan umat beriman, bukan gedung, maka pengertian paroki pun pertama-tama adalah himpunan orang, bukan sekedar wilayah, walaupun sifat kewilayahan sebagai aspek yang tetap juga inheren padanya (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Uskuplah yang berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah Paroki (Kitab Hukum Kanonik kanon 515 art 2). Pada umumnya Paroki bersifat teritorial, bukan personal, bukan kategorial, di dalam prinsip organisasinya.


Reksa Pastoral Paroki

Karena Paroki lebih merupakan himpunan umat, maka pertama-tama dalam Hukum Kanon Gereja Katolik reksa pastoral umatlah yang diperhatikan. Dan reksa pastoral itu dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Namun bila dituntut oleh keadaan, reksa pastoral paroki dapat dipercayakan kepada beberapa imam dalam kebersamaan, asal salah seorang menjadi moderator, memimpin kegiatan secara terpadu dan mempertanggung-jawabkannya kepada Uskup (Kitab Hukum Kanonik, kanon 517 art 1)

Yang dimaksud dengan reksa pastoral adalah terutama tritugas sebagai nabi yang mewartakan Injil, sebagai imam yang menguduskan dengan pelayanan sakramen, dan sebagai raja yang murah hati dalam pelayanan, yang dilaksanakan untuk kaum beriman.


Dewan Pastoral Paroki

Dianjurkan agar di setiap paroki didirikan Dewan Pastoral Paroki (Kitab Hukum Kanonik, kanon 536). Dewan itu merupakan forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan mengembangkan kegiatan pastoral (Dekrit Apostolicam Actuositatem 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian.

Dewan Pastoral diketuai secara umum oleh pastor paroki, dan biasanya seorang awam dipilih menjadi ketua harian dewan.

Sebagai forum pastoral, Dewan Pastoral Paroki diharapkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah banyak. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan.


Hubungan Kemitraan

Mengenai hubungan pastor-awam dalam Dewan Pastoral Paroki, Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Gereja menyatakan: “Para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; hendaknya para gembala memanfaatkan nasihat yang arif, mempercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka agar karena prakarsa sendiri melaksanakan karya-karya. Hendaknya para gembala mempertimbang-kan aspirasi yang dikemukakan kaum awam” (Lumen Gentium 37).


Wilayah, Stasi, Lingkungan

Dalam paroki-paroki besar, partisipasi awam di dalam reksa pastoral diperluas dengan membagi paroki menjadi bentuk-bentuk seperti wilayah, stasi, lingkungan bahkan blok. Satuan terkecil, yaitu blok, dalam prakteknya dibatasi sebanyak-banyaknya 20 keluarga yang secara teritorial tinggal berdekatan. Seluruhnya diikat dan dipersatukan dalam Dewan Pastoral Paroki. Pada prinsipnya, setiap satuan itu diharapkan merupakan suatu komunitas basis sendiri yang bersifat terbuka, yang dapat berfungsi meneladan cara hidup jemaat perdana dalam Kis 2:42: “Mereka bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam persekutuan. Dan mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa”, dan berbagi tugas dan tanggungjawab di antara mereka sendiri.

Referensi

  1. Konsitusi Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, tentang Gereja
  2. Dekrit Konsili Vatikan II, Apostolicam Actuositatem, tentang Kerasulan Awam
  3. Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, 1983