Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
|leader_title2 = [[Jaksa Pengadilan Pidana Internasional|Jaksa]]
|leader_title2 = [[Jaksa Pengadilan Pidana Internasional|Jaksa]]
|leader_name2 = [[Fatou Bensouda]]
|leader_name2 = [[Fatou Bensouda]]
|established_event1 = {{Diadopsi nowrap|[[Statuta Roma]]}}
|established_event1 = Diadopsi {{nowrap|[[Statuta Roma]]}}
|established_date1 = 17 Juli 1998
|established_date1 = 17 Juli 1998
|established_event2 = Mulai berlaku
|established_event2 = Mulai berlaku

Revisi per 17 Juni 2012 03.52

International Criminal Court
Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo International Criminal Court Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tapi tidak disahkan(oranye)
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tapi tidak disahkan(oranye)
Peta
KursiHague, Belanda
Bahasa Sehari-hariInggris dan Perancis
Statute in force for120 negara
dari 1 Juli 2012: 121 states
Pemimpin
• Presiden
Song Sang-Hyun
• Jaksa
Fatou Bensouda
Pendirian
• Diadopsi Statuta Roma
17 Juli 1998
• Mulai berlaku
1 Juli 2002
Situs web resmi
www.icc-cpi.int
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Gedung ICC di Den Haag

Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.

International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Lihat pula

Pranala luar

PBB

Lainnya