Pahlawan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rezabot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: fa:پهلوان
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.7.3) (bot Menambah: ky:Баатырдык
Baris 50: Baris 50:
[[jv:Pahlawan]]
[[jv:Pahlawan]]
[[ko:영웅]]
[[ko:영웅]]
[[ky:Баатырдык]]
[[la:Heros]]
[[la:Heros]]
[[li:Haeld]]
[[li:Haeld]]

Revisi per 17 Juni 2012 02.05

Pahlawan (Sanskerta: phala-wan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama) adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani[1]. Dalam aturan resmi Indonesia[2][3], pahlawan nasional Indonesia adalah:

  1. Warga Indonesia yang telah meninggal dunia.
  2. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  4. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
  5. Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya, tidak sesaat, dan melebihi tugas yang diembannya.
  6. Perjuangannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  7. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
  8. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  9. Pantang menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangannnya.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangannya.

Hal tersebut dapat dipercaya jika terdapat adanya :

  1. Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan beliau oleh yang bersangkutan secara tertulis dengan ilmiah, disusun sistematis, serta berdasarkan data yang akurat
  2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh
  3. Catatan pandangan/pendapat tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan
  4. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi potret perjuangan beliau yang bersangkutan
  5. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat

Referensi

  1. ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001)
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 33/1964 mengenai Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
  3. ^ Peraturan Presiden Nomor 5/1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan