Berlaku surut: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
rintisan
 
k copyedit
Baris 1: Baris 1:
Dalam istilah [[hukum]], '''retroaktif''' atau '''berlaku surut''' ([[Bahasa Latin]]: ''ex post facto law'', "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu [[hukum]] yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan [[hukum kriminal]], hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.
Dalam istilah [[hukum]], '''retroaktif''' atau '''berlaku surut''' ([[Bahasa Latin]]: ''ex post facto'' yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu [[hukum]] yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan [[hukum kriminal]], hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.


Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan [[bukti|bukti-bukti]] yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang [[terdakwa]]. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang [[terhukum]].
Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan [[bukti|bukti-bukti]] yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang [[terdakwa]]. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang [[terhukum]].

Revisi per 6 Februari 2007 07.36

Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.

Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.