Abdillah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Sumatra Utara +Sumatera Utara)
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Baris 4: Baris 4:
Masa kepemimpinannya ditandai dengan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, terutama proyek papan iklan dan proyek lampu hias kota yang dinilai kontroversial. Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan [[Kesawan Square]], sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil. Di samping itu, kebijakannya mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat 'nongkrong', [[Merdeka Walk]] juga menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.
Masa kepemimpinannya ditandai dengan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, terutama proyek papan iklan dan proyek lampu hias kota yang dinilai kontroversial. Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan [[Kesawan Square]], sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil. Di samping itu, kebijakannya mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat 'nongkrong', [[Merdeka Walk]] juga menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.


Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Pada kampanye pemilihan wali kota periode 2005-2010, Pohan maju sebagai tandingan, sementara Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya. Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. <ref name="tersangka">[http://www.kompas.com/ver1/Nusantara/0706/18/032727.htm "Status Wali Kota Medan sebagai Tersangka Ditutup-tutupi"], ''[[Kompas]]'', 18 Juni 2007</ref> Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan [[APBD]] dan divonis 5 tahun penjara.<ref name="vonis-5-tahun">[http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/12232833/walikota.medan.divonis.5.tahun.penjara "Walikota Medan Divonis 5 tahun Penjara"], ''Kompas.com'', 22 September 2008.</ref>
Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Pada kampanye pemilihan wali kota periode 2005-2010, Pohan maju sebagai tandingan, sementara Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya. Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. <ref name="tersangka">[http://www.kompas.com/ver1/Nusantara/0706/18/032727.htm "Status Wali Kota Medan sebagai Tersangka Ditutup-tutupi"], ''[[Kompas]]'', 18 Juni 2007</ref> Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan [[APBD]] dan divonis 5 tahun penjara.<ref name="vonis-5-tahun">[http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/12232833/wali kota.medan.divonis.5.tahun.penjara "Walikota Medan Divonis 5 tahun Penjara"], ''Kompas.com'', 22 September 2008.</ref>


Sebelum diangkat menjadi wali kota, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang [[konstruksi]]. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola [[PSMS Medan]].
Sebelum diangkat menjadi wali kota, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang [[konstruksi]]. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola [[PSMS Medan]].

Revisi per 31 Mei 2012 14.45

Berkas:Img pjb 05A.gif
Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA

Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA (lahir 19 Mei 1955) adalah wali kota Medan, Indonesia dari tahun 2000 hingga 2008. Ia seharusnya bertugas selama dua periode (2000—2005 dan 20052010), namun diberhentikan pada Mei 2008 setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan korupsi.[1]

Masa kepemimpinannya ditandai dengan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, terutama proyek papan iklan dan proyek lampu hias kota yang dinilai kontroversial. Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil. Di samping itu, kebijakannya mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat 'nongkrong', Merdeka Walk juga menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.

Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Pada kampanye pemilihan wali kota periode 2005-2010, Pohan maju sebagai tandingan, sementara Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya. Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. [2] Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD dan divonis 5 tahun penjara.[3]

Sebelum diangkat menjadi wali kota, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola PSMS Medan.

Referensi

Pranala luar