Bachtiar Chamsyah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Tokoh Islam Indonesia menggunakan HotCat
Botrie (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 47: Baris 47:
{{S-off}}
{{S-off}}
|-
|-
{{S-vac|re|last = [[Yustika Sjarifuddin Baharsjah]]<br><small>(1999)</small>}}
{{S-vac|re|last = [[Yustika Sjarifuddin Baharsjah]]<br /><small>(1999)</small>}}
{{S-ttl|title=[[Daftar Menteri Sosial Indonesia|Menteri Sosial Indonesia]]|years=[[2001]] – [[2009]]}}
{{S-ttl|title=[[Daftar Menteri Sosial Indonesia|Menteri Sosial Indonesia]]|years=[[2001]] – [[2009]]}}
{{S-aft|after=[[Salim Assegaf Al Jufri]]}}
{{S-aft|after=[[Salim Assegaf Al Jufri]]}}

Revisi per 24 Mei 2012 08.04

Bachtiar Chamsyah
Menteri Sosial Indonesia ke-24
Masa jabatan
10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004
PresidenMegawati Soekarnoputri
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Masa jabatan
20 Oktober 2004 – 22 Oktober 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Informasi pribadi
Lahir31 Desember 1945 (umur 78)
Indonesia Kota Sigli, Pidie, Aceh, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Bachtiar Chamsyah, SE (lahir 31 Desember 1945) adalah Menteri Sosial pada periode 2001-20 Oktober 2009. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi, Universitas Medan Area pada tahun 1997 dan pernah menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Kedua orang tua Bachtiar berasal dari Bayur, Maninjau, Sumatera Barat yang merantau ke Aceh. Di aktivitas sosial, ia pernah aktif di PII (Pelajar Islam Indonesia).[1]

Kasus Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi Impor

Setelah tidak duduk di kabinet, Bachtiar Chamsyah rajin mendatangi Gedung KPK karena tim penyidik KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (kini Kementrian Sosial). Penetapan statusnya sebagai tersangka dikeluarkan KPK sejak pertengahan Januari 2010. Dari hasil penyidikan, dia disangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya orang lain, dan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa dia menjadi menteri pada 2004. Itu terkait program pengentasan kemiskinan senilai Rp 51 miliar. Dalam pengadaan mesin jahit, Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan antara lain, pemilik usaha konveksi di Jawa Timur dan Sumatera Utara. Padahal, seharusnya mesin jahit itu untuk membantu masyarakat miskin.

Setelah proyek mesin jahit, Depsos kembali membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp 19 miliar. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung. Dengan demikian, Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan Mesin Jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosial periode 2004-2006 dengan kerugian keuangan negara mencapai RP 28,1 M . Namun Bachtiar membantah hal tersebut.

Bachtiar juga mengaku hanya memiliki harta Rp 3,1 miliar pada tahun 2009.

Catatan kaki

  1. ^ Chamsyah, Bachtiar (2008). Pak Natsir yang Saya Kenal, dalam 100 Tahun M. Natsir. Republika, Jakarta.  Halaman 9.

Referensi

  • Bachtiar Tersangka Korupsi, Koran Pagi Indopos pada 2 Februari 2010
Jabatan politik
Diadakan kembali
Terakhir dijabat oleh
Yustika Sjarifuddin Baharsjah
(1999)
Menteri Sosial Indonesia
20012009
Diteruskan oleh:
Salim Assegaf Al Jufri