Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.2+) (bot Mengubah: de:Ḥarām |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}} |
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}} |
||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
[[Berkas:236px-Haram.svg.png|thumb|right|200px|Haram]] |
|||
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
||
Revisi per 15 Mei 2012 01.49
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Zina/Zinah
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua
- Memakan binatang haram dan/atau bangkai binatang
Status hukum lainnya
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah