Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Elekhh (bicara | kontrib)
120 negara-negara
Baris 12: Baris 12:
|org_type =
|org_type =
|membership_type = [[#States parties|Statute in force for]]
|membership_type = [[#States parties|Statute in force for]]
|membership = 120 negara-negara
|membership = [[States Parties to the Rome Statute of the International Criminal Court|119 states]]<br/><small>from 1 February 2012: 120 states</small>
|admin_center_type = Seat
|admin_center_type = Seat
|admin_center = [[Hague]], [[Belanda]]
|admin_center = [[Hague]], [[Belanda]]

Revisi per 16 Februari 2012 06.10

International Criminal Court
Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo International Criminal Court Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap), hijau menunjukkan negara Statuta Roma disahkan, namun belum berlaku, warna oranye menunjukkan negara Statuta Roma ditandatangani tapi tidak disahkan
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap), hijau menunjukkan negara Statuta Roma disahkan, namun belum berlaku, warna oranye menunjukkan negara Statuta Roma ditandatangani tapi tidak disahkan
Peta
SeatHague, Belanda
Bahasa Sehari-hariInggris dan Perancis
Statute in force for120 negara-negara
Pemimpin
• Presiden
Song Sang-Hyun
Fatoumata Dembélé Diarra
Hans-Peter Kaul
• Hakim
Joyce Aluoch
René Blattmann
Bruno Cotte
Silvia Fernández de Gurmendi
Adrian Fulford
Erkki Kourula
Akua Kuenyehia
Sanji Mmasenono Monageng
Daniel David Ntanda Nsereko
Elizabeth Odio Benito
Kuniko Ozaki
Sylvia Steiner
Cuno Tarfusser
Ekaterina Trendafilova
Anita Ušacka
Christine Van Den Wyngaert
• Jaksa
Luis Moreno Ocampo
Fatou Bensouda
Béatrice Le Fraper du Hellen
Michel de Smedt
• Registrar
Silvana Arbia
Pendirian
• Adopsi Statuta Roma
17 Juli 1998
• Mulai berlaku
1 Juli 2002
Situs web resmi
www.icc-cpi.int
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.

International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Lihat pula

Pranala luar

PBB

Lainnya