Diklat prajabatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III [[calon pegawai negeri sipil]] daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III [[Calon Pegawai Negeri Sipil]] daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''Diklat prajabatan''' atau '''pendidikan dan pelatihan prajabatan''' adalah syarat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[pegawai negeri sipil]] (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan [[pengetahuan]] untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika pegawai negeri sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
'''Diklat prajabatan''' atau '''pendidikan dan pelatihan prajabatan''' adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan [[pengetahuan]] untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.


== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
Pegawai negeri sipil sebagai unsur utama [[sumber daya manusia]] aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok pegawai negeri sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama [[sumber daya manusia]] aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.


Untuk dapat membentuk sosok pegawai negeri sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
* Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
* Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
* Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
* Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
Baris 12: Baris 12:
== Tujuan ==
== Tujuan ==
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
* Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
* Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
* Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
* Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
* Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
* Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
Baris 18: Baris 18:


== Sasaran ==
== Sasaran ==
Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


== Kurikulum dan mata pelajaran diklat ==
== Kurikulum dan mata pelajaran diklat ==

Revisi per 18 Januari 2012 14.19

Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg
Foto peserta diklat prajabatan golongan III Calon Pegawai Negeri Sipil daerah kabupaten Kepahiang tahun 2010.

Diklat prajabatan atau pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Latar belakang

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk dapat membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:

  • Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
  • Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
  • Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

Tujuan

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:

  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran

Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kurikulum dan mata pelajaran diklat

  1. Dinamika Kelompok
  2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Manajemen Kepegawaian Negara
  4. Etika Organisasi
  5. Pelayanan Prima
  6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah
  7. Manajemen Perkantoran Modern
  8. Membangun Kerjasama Tim (Team Building)
  9. Komunikasi yang Efektif
  10. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan RI
  11. Program Kokurikuler: Latihan Kesegaran jasmani, baris-berbaris, tata upacara sipil, ceramah.

Penyelenggaraan

Diklat prajabatan dilaksanakan atas kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kegiatan pembelajaran dibimbing oleh para widyaiswara yang ditunjuk oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Evaluasi

Setelah diklat prajabatan dilaksanakan, kegiatan berikutnya adalah ujian. Soal-soal ujian diklat prajabatan berisikan tentang kurikulum dan mata pelajaran yang telah dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Ujian tertulis ini berupa 100 soal pilihan ganda yang diselesaikan dalam waktu 100 menit. Kegiatan ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam syarat kelulusan peserta.

Pranala luar