Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) k menambahkan Kategori:Zakat menggunakan HotCat |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
* {{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz] |
* {{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz] |
||
{{Zakat}} |
{{Zakat}} |
||
[[Kategori:Zakat]] |
Revisi per 15 Desember 2011 09.11
Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
- Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
Pranala luar dan referensi
- (Indonesia)Pustaka Isnet
- (Melayu)Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi
- (Melayu)Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz